Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif dan Kronologi Suami Bunuh Mantan Istri Tepat di Depan Anak Mereka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
RP, pelaku pembunuhan mantan istrinya yang viral karena belum tertangkap selama 8 tahun, Sabtu (29/7/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Seorang pria berinisial RP membunuh mantan istrinya di Kabupaten Lampung Tengah pada 17 Juni 2015.

Kendati demikian, pelaku baru tertangkap 8 tahun kemudian setelah video kedua anaknya viral di media sosial.

Anak-anak itu meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap ayahnya yang mereka sebut telah membunuh ibunya.

Adapun peristiwa pembunuhan terjadi pada 17 Juni 2015 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Lokasi TKP (tempat kejadian perkara) terjadi di rumah korban di Kecamatan Terusan Nunyai,” ucap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kronologi Anak Anggota DPRD Ambon Diduga Aniaya Remaja hingga Tewas

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Perampokan Wanita Penjual Es di Medan

Motif pembunuhan

Menurut pihak kepolisian, terungkapnya motif pembunuhan tersebut lantaran RP cemburu buta ketika mantan istrinya berinisial SUS menelepon pria lain.

“Tersangka cemburu buta, lalu meluapkan emosi dan merasa tidak dihargai,” katanya lagi.

Doffie mengatakan, RP dan SUS menikah sejak 2012 dan bercerai pada 2015.

Baca juga: Seperti Apa Sosok Slamet Tohari, Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan?

Kronologi pembunuhan

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/7/2023), Doffie menerangkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika RP baru saja pulang dari shalat tarawih bersama anak sulungnya.

Saat itu, RP yang sudah bercerai dengan SUS menginap di rumah korban dengan alasan rindu dan ingin sahur bersama kedua anaknya.

Waktu itu, RP mendengar SUS sedang menelepon lelaki lain saat dirinya pulang dari shalat tarawih.

Lantas RP merasa tersinggung karena SUS menelpon lelaki lain pada saat dirinya ada di rumah tersebut.

“Pelaku marah dan minta korban menghargai keberadaannya di rumah itu,” terangnya.

Baca juga: 4 Kejanggalan di Balik Tewasnya Siswa SMP di Makassar yang Diduga Bunuh Diri

SUS pun terpancing emosinya dan mengungkit masa lalu serta membahas RP yang tidak memiliki pekerjaan.

Lebih lanjut Doffie menjelaskan, setelah itu RP naik pitam dan pergi ke dapur untuk mengambil sebilah golok.

SUS yang sedang rebahan di depan televisi dianiaya dengan golok itu di depan anak-anak mereka yang saat itu masih berusia tiga dan satu tahun.

“Korban mengalami luka di rahang, leher, dan jaring tangan akibat sabetan golok,” jelasnya.

Baca juga: Mengenal Arti Selebrasi Siuuu ala Cristiano Ronaldo yang Dilakukan Mario Dandy Usai Aniaya David

Pelaku berpindah-pindah tempat dan berganti identitas

Doffie mengungkapkan, RP sempat berganti identitas dalam pelariannya setelah membunuh SUS.

Ia mengaku bahwa pengejaran terhadap RP sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu atau sejak 2015 setelah kejadian penganiayaan terhadap SUS itu.

“Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun pelaku selalu berpindah-pindah,” ungkap dia.

Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

Doffie menyebutkan, setidaknya pelaku sudah berpindah tempat ke tiga provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat.

“Kalimantan pun pelaku berpindah lokasi ke beberapa kabupaten,” sebutnya.

Selain itu, untuk mengelabui pengejaran polisi, RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

“Pelaku membuat KTP, umurnya dimudakan, alamat asal pun bukan dari Lampung,” ucap dia.

Baca juga: Motif dan Kronologi Pria di Jakarta Barat Bunuh Pacarnya yang Tengah Hamil 1 Bulan

Sudah menjadi DPO sejak 2015

Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, RP sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 silam.

“Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015,” kata Hamid.

Kemudian pada April 2023, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat.

“Hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat terkonfirmasi pelaku benar ada di sana,” tuturnya.

RP kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh kepolisian lalu diterbangkan ke Polres Lampung Tengah.

Terancam hukuman mati

Doffie memaparkan, RP dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.

“Kita kenakan pasal berlapis karena diduga pelaku telah berniat untuk menghabisis nyawa korban,” kata Doffie dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

“Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Mahasiswa di Yogyakarta yang Jadi Korban Mutilasi

(Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: Maya Citra Rosa, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi