Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Akan Diganti 1 KTP Beli 1 Motor

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memberikan subsidi Rp 7 juta bagi masyarakat yang akan membeli sepeda motor listrik. 

Syaratnya, penerima subsidi harus sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak Maret 2023 yakni sebagai berikut: 

Mereka yang memenuhi persyaratan di atas berhak mendapat subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Namun aturan tersebut dinilai kurang membuat masyarakat tertarik mengambil subsidi tersebut. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat subsidi motor listrik Rp 7 juta diubah

Oleh karena itu, pemerintah akan mengubah syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan yang lebih mudah, yakni satu KTP bisa membeli motor listrik dengan subsidi. 

Hal itu diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan adanya perubahan skema pemberian subsidi motor listrik, terutama dari segi persyaratan penerima.

"Berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus dikutip dari Harian Kompas, Senin (31/7/2023).

Perubahan syarat tersebut diharapkan mempu mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia. 

Baca juga: 7 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia dan Harganya

Syarat terbaru subsidi motor listrik Rp 7 juta

Dihapusnya syarat penerima subsidi motor listrik, Agus mengindikasikan bahwa syarat subsidi motor listrik terbaru akan menjadi lebih sederhana, yakni berbasis NIK atau KTP.

Dengan begitu, masyarakat umum bisa mendapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu cuma boleh beli satu motor listrik," ujarnya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah tersebut dilakukan melihat realisasi penyaluran insentif yang rendah, di mana dari target 200.000 penyaluran realisasinya hanya satu persen.

"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat tidak clear," kata Bahlil dikutip dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Hingga 31 Juli 2023 situs Sisapira mencatat hanya ada 36 subsidi motor listrik yang sudah tersalurkan. Sementara sisanya masih cukup banyak, yakni 198.698 kuota subsidi.

Sedangkan sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.

Jumlah ini belum signifikan dengan target yang ditentukan. Terlebih lagi, kebijakan ini sudah bergulir sejak Maret lalu.

Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi 2023-2024 di Seluruh Wilayah Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi