Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pungli di Pulau Pahawang, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap layar video dugaan praktik pungli di Pulau Pahawang Lampung.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang pria di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak memarahi dan mengusir pengunjung yang datang berwisata ke lokasi tersebut. 

"(Ikuti) aturan di sini. Kita juga nggak butuh. Mau sepi mau rame terserah. Bayar dulu tapi," kata seseorang dalam video tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pariwisata buka suara terkait dugaan pungli yang terjadi di tempat wisata unggulan daerah tersebut.

Baca juga: Video Viral Wisata Pungli di Gunung Pancar Bogor, Begini Tanggapan Pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan dinas pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Pesawaran Anggun Saputra membenarkan bahwa ada biaya retribusi sebesar Rp 10.000 yang ditujukan kepada pengunjung Pulau Pahawang.

"Ada, dasar Perdes dan Perbup. Terjadi video karena desa tidak menerapkan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nontunai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Pulau Pahawang merupakan kawasan perdesaan berbasis bahari di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran No. 9 Tahun 2018.

Sementara biaya retribusi diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Desa.

Terkait video yang viral tersebut, Anggun menyebutkan keributan terjadi antara pemandu dan pengelola tempat wisata di Villa Turi, Desa Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Meski begitu, ia menyebut masalahnya sudah selesai pada Selasa (1/8/2023). Pihaknya juga sudah mendatangi pengelola tempat wisata yang terlibat keributan tersebut.

"Kami saat ini, saya, masih di lapangan untuk cek langsung karena sampai saat ini belum laporan tertulis dan lisan dengan kami Dinas Pariwisata," ungkapnya Selasa siang. 

Baca juga: 5 Fakta Dugaan Pungli Berkedok Infak SMK Negeri di Rembang, Berujung Kepsek Dicopot


Pembayaran retribusi via aplikasi

Anggun mengungkapkan bahwa pengunjung tempat wisata diwajibkan membayar retribusi secara daring melalui aplikasi.

Pembayaran retribusi secara daring ini diterapkan berdasarkan persetujuan dengan Badan Usaha Milik Desa.

"Aplikasi SAPDA. Sekarang, bagi tour travel bisa langsung bayar melalui SAPDA," kata dia.

Menurutnya, pengelola tempat wisata tidak boleh menarik langsung retribusi kepada pengunjung secara tunai.

Setelah video tersebut viral, pihaknya khawatir hal tersebut dapat menurunkan jumlah pengunjung ke Pulau Pahawang. Kondisi tersebut tentu membuat resah pengelola wisata.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan dan Pungli Oknum Kades di Bandung

Menurut Anggun, pembayaran via aplikasi dapat memastikan data pengunjung yang masuk secara real time dan mencegah kebocoran.

Selain itu, sistem digital memberikan kemudahan bagi pengunjung untuk membayar via QRIS. Bank penampung retribusi juga terpisah.

Retribusi tersebut bermanfaat bagi pengunjung karena dapat menjadi asuransi yang berasal dari Dinas Pariwisata.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan ke Pulau Pahawang, pihaknya akan melakukan uji coba pembayaran retribusi lewat aplikasi untuk mengetahui keefektifannya.

"Uji coba sampai dengan 3 bulan, dan tour travel kami kasih akses ke pembayaran melalui SAPDA," ungkapnya.

Anggun mengatakan, apabila sistem pembayaran lewat aplikasi ini tidak efektif, Dinas Pariwisata Pesawaran kemungkinan akan mencabut aturan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi