KOMPAS.com - Video yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang pria di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak memarahi dan mengusir pengunjung yang datang berwisata ke lokasi tersebut.
"(Ikuti) aturan di sini. Kita juga nggak butuh. Mau sepi mau rame terserah. Bayar dulu tapi," kata seseorang dalam video tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pariwisata buka suara terkait dugaan pungli yang terjadi di tempat wisata unggulan daerah tersebut.
Baca juga: Video Viral Wisata Pungli di Gunung Pancar Bogor, Begini Tanggapan Pemkab
Penjelasan dinas pariwisata
Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Pesawaran Anggun Saputra membenarkan bahwa ada biaya retribusi sebesar Rp 10.000 yang ditujukan kepada pengunjung Pulau Pahawang.
"Ada, dasar Perdes dan Perbup. Terjadi video karena desa tidak menerapkan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nontunai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Pulau Pahawang merupakan kawasan perdesaan berbasis bahari di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran No. 9 Tahun 2018.
Sementara biaya retribusi diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Desa.
Terkait video yang viral tersebut, Anggun menyebutkan keributan terjadi antara pemandu dan pengelola tempat wisata di Villa Turi, Desa Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Meski begitu, ia menyebut masalahnya sudah selesai pada Selasa (1/8/2023). Pihaknya juga sudah mendatangi pengelola tempat wisata yang terlibat keributan tersebut.
"Kami saat ini, saya, masih di lapangan untuk cek langsung karena sampai saat ini belum laporan tertulis dan lisan dengan kami Dinas Pariwisata," ungkapnya Selasa siang.
Baca juga: 5 Fakta Dugaan Pungli Berkedok Infak SMK Negeri di Rembang, Berujung Kepsek Dicopot
Pembayaran retribusi via aplikasi
Pembayaran retribusi secara daring ini diterapkan berdasarkan persetujuan dengan Badan Usaha Milik Desa.
"Aplikasi SAPDA. Sekarang, bagi tour travel bisa langsung bayar melalui SAPDA," kata dia.
Menurutnya, pengelola tempat wisata tidak boleh menarik langsung retribusi kepada pengunjung secara tunai.
Setelah video tersebut viral, pihaknya khawatir hal tersebut dapat menurunkan jumlah pengunjung ke Pulau Pahawang. Kondisi tersebut tentu membuat resah pengelola wisata.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan dan Pungli Oknum Kades di Bandung
Menurut Anggun, pembayaran via aplikasi dapat memastikan data pengunjung yang masuk secara real time dan mencegah kebocoran.
Selain itu, sistem digital memberikan kemudahan bagi pengunjung untuk membayar via QRIS. Bank penampung retribusi juga terpisah.
Retribusi tersebut bermanfaat bagi pengunjung karena dapat menjadi asuransi yang berasal dari Dinas Pariwisata.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan ke Pulau Pahawang, pihaknya akan melakukan uji coba pembayaran retribusi lewat aplikasi untuk mengetahui keefektifannya.
"Uji coba sampai dengan 3 bulan, dan tour travel kami kasih akses ke pembayaran melalui SAPDA," ungkapnya.
Anggun mengatakan, apabila sistem pembayaran lewat aplikasi ini tidak efektif, Dinas Pariwisata Pesawaran kemungkinan akan mencabut aturan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.