Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023)
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Panji awalnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.23 WIB.

Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah polisi. Hari itu juga, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilanisr dari Kompas.com Selasa (1/8/2023), dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Berikut 4 fakta terkait penetapan tersangka Panji Gumilang:

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

1. Terancam 10 tahun penjara

Dikutip dari Kompas.com Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi penjara selama 10 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun (penjara)," ucap Djuhandhani.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni:

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Baca juga: Alasan Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun...

2. Dijerat pasal berlapis

Tak hanya Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan jeratan pasal tersebut, Panji Gumilang terancam mendapat hukuman penjara selama enam tahun.

Selain itu, Panji juga dijerat pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

3. Penahanan ditentukan dalam waktu 1X24 jam

Penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1X24 jam sejak penetapannya sebagai tersangka.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," kata Djuhandhani.

Baca juga: Disebut Terkait dengan Panji Gumilang, Ini Jejak NII di Indonesia

4. Tiga alat bukti

Djuhandhani mengatakan, penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti dan juga satu surat terkait kasus Panji Gumilang.

Alat bukti tersebut terdiri dari alat bukti elektronik serta keterangan saksi dan ahli.

Sementara surat yang dimaksud, yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun Djuhandhani tidak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI tersebut.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.

Sebagai informasi, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Juni 2023.

Laporan itu antara lain soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang karena memperbolehkan perempuan menjadi khatib, dan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Pelapor juga menyoroti pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Quran bukan firman Tuhan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga diselidiki terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Ada Bukti Al Zaytun Lahir dari NII tapi Ponpes Tidak Dibubarkan, Apa Langkah Pemerintah?

(Sumber: Kompas.com: Rahel Narda Chaterine I Editor: Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi