Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Enggan Bayar Restitusi Mario ke Korban, Apa Dampaknya?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV
Sebuah video yang memperlihatkan tersangka penganiayaan D, Mario Dandy Satrio, mengenakan kanel ties sendiri di samping polisi, viral di media sosial sejak Jumat (26/5/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mantan pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan keengganannya untuk membayar restitusi dari keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Diketahui, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar atas apa yang dialami oleh korban usai dianiaya Mario.

Rinciannya adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan, perawatan medis psikologis, dan penderitaan yang dirasakan korban.

Rafael beralasan, semua asetnya kini telah disita KPK, sehingga tak bisa berbuat banyak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak

Dalam suratnya, Rafael meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Maksudnya, ketika seseorang telah dewasa, maka ia wajib menanggung sendiri biaya itu, termasuk Mario.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Baca juga: Alasan Mario Dandy Berikan Keterangan Palsu dalam BAP

Lantas, apa dampaknya?


Paksa bayar lewat gugatan

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak keluarga D bisa mengajukan gugatan perdata jika restitusi tidak dibayarkan pelaku.

Menurutnya, gugatan itu bisa dilayangkan, baik ke pihak Mario Dandy maupun ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Bisa mengajukan gugatan perdata baik kepada Mario dan ayahnya sebagai pertanggung jawaban atas kerugian yang diajukan keluarga D," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Senyum Tanpa Beban Mario Dandy dan Kejanggalan Baru Kasusnya...

Ia menuturkan, korban bisa mengajukan gugatan itu bersamaan dengan waktu penuntutan Mario Dandy atau diajukan setelah vonis.

Artinya, gugatan itu dilayangkan untuk memaksa pelaku membayar restitusi atau ganti rugi.

"Jika diajukan bersama, perkara pidana bisa diajukan bersama-sama tuntutan jaksa baik dalam perkara Mario maupun perkara Rafael," ujarnya.

Baca juga: Mengenal Arti Selebrasi Siuuu ala Cristiano Ronaldo yang Dilakukan Mario Dandy Usai Aniaya David

Hukuman bertambah

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, sikap Rafael yang menolak membayar restitusi ini berpotensi menambah hukuman Mario.

"Karena sebenarnya seseorang yang menyatakan tidak mampu untuk membayar resistusi, atau baik itu benar-benar atau tidak ya, itu bisa dikenai oleh hakim hukuman yang disebut hukuman subsider, dalam arti pemberatan dalam bentuk pidana penjara," kata Hasto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian, ia menganggap keputusan itu sebagai hak pribadi Rafael Alun.

Menurutnya, hakikm nantinya akan memutuskan terkait restitusi yang harus dibayarkan.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Jeep Rubicon seperti Milik Mario Dandy Satrio

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi