Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 58 Temuan pada 2023, KAI Ungkap Modus Penumpang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. KAI
Ilustrasi penumpang kereta api
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membeberkan beberapa modus yang dilakukan penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Menurut Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, ulah penumpang yang demikian dapat mengganggu penumpang lain.

Tak hanya itu, penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket juga bisa menyulut kericuhan di antara penumpang.

Feni mengungkapkan, sepanjang Januari-Juli 2023, Daop 1 telah menemukan 58 kasus penumpang yang turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan tersebut dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pusdalyan).

"Untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi," jelas Feni dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Lantas, apa saja modus yang dilakukan penumpang?

Baca juga: Pelintasan Nganjuk Terhalang Truk dan Sebabkan 5 Perjalanan KA Terganggu, Ini Kata KAI

Modus penumpang

Feni mengungkapkan, penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket punya beberapa trik supaya aksinya tidak ketahuan.

Pertama, penumpang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun. Kedua, penumpang berpura-pura pergi ke toilet.

"Bahkan, ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," jelas Feni.

"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," katanya.

Baca juga: Penumpang KA Argo Semeru Mengaku Terganggu Ibu-ibu Berisik di Kereta, Ini Kata KAI

Sanksi bagi penumpang curang

Feni mengatakan, KAI melakukan pencegahan terhadap penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Salah satunya, kondektur memberi pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan yang tercantum pada tiket.

Bila masih ada penumpang yang tidak patuh, KAI akan menjatuhkan sanksi berupa denda atau tidak memperbolehkan penumpang naik KA untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

"Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu," ujar Feni.

Baca juga: Durasi Perjalanan 10 Menit, Tiket Panoramic Dibanderol Rp 400.000, Ini Penjelasan KAI

Kondektur akan tindak penumpang

Feni juga menyampaikan, sanksi denda yang dijatuhkan kepada penumpang wajib dibayarkan secara tunai di kereta pada saat itu juga.

"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," imbuh Feni.

Ia menjelaskan, sanksi denda yang diberikan adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Feni.

Kemudian apabila penumpang yang melanggar aturan masih belum membayar denda dalam kurun waktu 1x24 jam, mereka tidak diperkenankan naik kereta selama 90 hari.

"Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," pungkas Feni.

Baca juga: Viral, Video Penumpang KA Ekonomi Naikkan Kaki ke Kursi Lain, Warganet Anggap Lumrah, KAI Sarankan Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi