Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja 2023: Cara Daftar, Syarat, dan Insentifnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Tampilan website prakerja.go.id. Cek cara daftar Kartu Prakerja 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 resmi diumumkan pada Rabu (2/8/2023).

Lolos tidaknya peserta dapat dilihat melalui laman resmi www.prakerja.go.id dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.

Sementara itu, bagi peserta yang belum beruntung, masih memiliki kesempatan dengan bergabung pada gelombang selanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang Prakerja berikutnya akan dibuka terhitung dua minggu dari pendaftaran gelombang 58, yang dimulai pada Jumat (28/7/2023).

Hal tersebut sesuai pernyataan Kepala Komunikasi Manajemen Kartu Prakerja William Sudhana, bahwa pendaftaran rutin dibuka setiap dua minggu sekali, tepatnya Jumat pukul 12.00 WIB.

"Betul sekali, buka gelombang akan diadakan rutin (tiap dua minggu sekali)," ujar William saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

Lantas, bagaimana cara daftar Prakerja 2023?


Cara daftar Prakerja di www.prakerja.go.id

Dilansir dari laman resmi Prakerja, berikut tata cara daftar akun Prakerja 2023:

Setelah mengikuti tes, pendaftaran akun Kartu Prakerja 2023 pun berhasil.

Jika gelombang Kartu Prakerja sudah dibuka, peserta dapat mengeklik "Gabung" dan halaman akan memunculkan persetujuan yang berisi beberapa pernyataan.

Selanjutnya, pilih "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika telah rampung, maka peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan.

Baca juga: Cara Mengatasi Sertifikat Tidak Muncul di Dashboard Prakerja

Syarat Prakerja 2023

Kartu Prakerja merupakan program untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Sebelum mendaftar, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan agar kesempatan menjadi peserta Kartu Prakerja semakin besar.

Persyaratan tersebut, meliputi:

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kendati demikian, masyarakat dengan profesi tertentu tidak dapat mengikuti Prakerja, antara lain:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, setiap satu kartu keluarga (KK), hanya dua nomor induk kependudukan (NIK) atau orang yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Insentif Prakerja 2023

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta yang hanya dapat digunakan untuk membeli beragam pelatihan di platform digital.

Selanjutnya, jika peserta berhasil menyelesaikan seluruh pelatihan, akan menerima insentif sebesar Rp 600.000.

Peserta juga berkesempatan mendapat tambahan insentif jika mengisi dua survei yang diadakan, dengan masing-masing survei sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Kapan Pembukaan Gelombang Kartu Prakerja 2023?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi