Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Diincar Pengadilan, Berawal dari Kalah Gugatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda eksekusi rumah mewah anak Presiden Pertama RI Ir Soekarno, Guruh Soekarnoputra yang dijadwalkan pada Kamis (3/8/2023).

Rumah di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 0001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dikerumuni massa tak dikenal sehingga petugas kesulitan mengeksekusinya.

PN Jakarta Selatan juga mengatakan bahwa situasi di sekitar lokasi penyitaan tidak kondusif.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Guruh untuk mengosongkan rumah tersebut imbas kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas dia, dilansir dari Kompas.com (18/7/2023).

Pihaknya juga beberapa kali telah mengirimkan surat peringatan kepada Guruh sejak 2020.

Belum dipastikan kapan pelaksanaan eksekusi rumah Guruh itu dilakukan. Namun, PN Jakarta Selatan memastikan pihaknya tetap melanjutnya penyitaan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra: Pengadilan Harus Jernih Melihat Sebelum Eksekusi Dilakukan


Duduk perkara kasus rumah Guruh

Kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus mengungkapkan awal mula sengketa rumah kliennya itu.

Menurutnya, pada 3 Mei 2011, Guruh terlilit utang sebesar Rp 35 miliar kepada Suwantara Gotama.

Bunga dari pinjaman itu adalah 4,5 persen dalam jangka waktu 3 bulan.

"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon, dikutip dari Kompas.com (3/8/2023).

"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," imbuhnya.

Sebelum jatuh tempo, Suwantara sempat sulit ditemui. Hingga pada tanggal jatuh tempo 3 Agustus 2011, Guruh berkenalan dengan Susy Angkawijaya.

Dalam pertemuan itu, Simeon mengatakan bahwa Susi akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Penyataan dan Pengosongan.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia

"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.

Guruh kemudian bersurat kepada Susy Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.

Pada saat itu, Simeon mengatakan, AJB kembali dibuat antara Guruh dan Susy. Namun, Simeon menyebut surat tersebut tak pernah ditanggapi.

Baca juga: Guruh Soekarnoputra Tolak Eksekusi Rumahnya, Kuasa Hukum: RT RW-nya Tidak Benar

Susy klaim tak ada pinjaman uang

Menurut pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, kasus itu bermula ketika Susy melakukan jual beli atas rumah tersebut dengan anak bungsu Proklamator RI Soekarno itu pada 2011 silam.

Kendati sudah dibeli, Guruh masih tinggal dan menempati rumah tersebut.

Menurut Jhon, Susy telah membeli rumah tersebut dan memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN atas nama dirinya.

Namun, di sisi lain, John menyampaikan bahwa Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy, bukan menjual rumahnya.

"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," kata Jhon, dikutip, dikutip dari Kompas TV.

Susy juga mengeklaim bahwa pihaknya tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.

Baca juga: Saat Guruh Soekarnoputra Merasa Dijebak Pasutri hingga Rumahnya Mesti Dieksekusi

Guruh sempat layangkan gugatan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Guruh sempat menggugat Susy pada 2014.

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya," ujar dia.

Gugatan itu ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim pada 2 Mei 2016. Gugatan itu juga dimenangkan oleh Susy.

Djuyamto menjelaskan, setelah itu, gugatan naik ke tahap kasasi di mana Susy tetap memenangkannya.

"Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," terang Djuyamto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi