Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Orangtua Menghapus Nama Anak dari KK Tanpa Diketahui? Ini Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Dispendukcapil Jember
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

KK memuat identitas masing-masing anggota keluarga, seperti nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir, agama, pendidikan, dan jenis pekerjaan.

Penduduk yang ingin membuat KK baru bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar nama anggota keluarganya dicatat.

Selain itu, Dukcapil juga melayani perubahan data pada KK, salah satunya jika jumlah anggota keluarga bertambah atau berkurang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Diminta KTP dan KK, Ini Kata Kemenaker

Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023

Lantas, bisakah orangtua menghapus nama anak dari KK tanpa diketahui buah hatinya?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, seseorang tidak pernah dihapus dalam sebuah KK.

"Yang ada pindah ke KK lain atau buat KK sendiri jika sudah dewasa," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Ia mengatakan, apabila anak mendapati namanya sendiri sudah tidak ada dalam kartu keluarga (KK), ada kemungkinan orangtuanya melakukan perubahan data.

Orangtua dapat mengisi form kepindahan serta menandatangani form ini untuk melakukan perubahan data pada KK.

"Dan, ketika itu terjadi, maka bisa ditanyakan langsung ke Dukcapil di mana anak terdaftar pada KK sebelumnya," ujar Teguh.

"Dari situ akan ketahuan siapa yang memohonkan untuk kepindahan (data) anak tersebut," tambahnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengganti Alamat di KTP 2023, Tidak Perlu Surat Pengantar Lagi

Cara mengubah data pada KK

Bila masyarakat berencana melakukan perubahan pada KK, mereka bisa mendatangi Kantor Dukcapil.

Perubahan data pada KK diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Simak cara mengubah data pada KK di bawah ini:

1. Penerbitan KK baru karena membentuk keluarga

Syarat:

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perwakinan/perceraian belum tercatat jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian.

Cara:

  • Pemohon mengisi form F-1.02
  • Penduduk mengisi F-1.02
  • Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki bukunikah/akta perkawinan
  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi e-KTP
  • Dinas menerbitkan KK Baru.

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

2. Penerbitan KK baru karena penggantian kepala keluarga karena meninggal dunia

Syarat:

  • Fotokopi akta kematian
  • Fotokopi KK lama.

Cara:

  • Penduduk mengisi F.1.02
  • Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
  • Melampirkan fotokopi KK lama
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi kepala Kkeluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Dinas menerbitkan KK baru.

Baca juga: Tanggal Pernikahan Suami Istri di Kartu Keluarga Beda, Bisakah Diganti?

3. Penerbitan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat

Syarat:

  • Fotokopi KK lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sidah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan e-KTP.

Cara:

  • Penduduk mengisi F-01.02
  • Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian
  • Penduduk melampirkan KK lama
  • Dinas menerbitkan KK baru.

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Dimintai Nomor KTP, KK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Bahayanya

4. Penerbitan KK karena perubahan data

Syarat:

  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan.

Cara:

  • Penduduk mengisi F-1.02
  • Melampirkan KK lama
  • Penduduk mengisi F-1.06 krena perubahan elemen data dalam KK
  • Melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari keluarga KK yang ditumpangi khusus pinndah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  • Dinas menerbitkan KK baru.

Baca juga: Tempat Ujian SIM C yang Sudah Hapus Tes Angka 8 Mulai 4 Agustus 2023, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi