Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai Januari 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ARIEF BUDI KUSUMA
Ilustrasi LPG 3 kg.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mulai Januari 2024, tidak semua orang dapat membeli gas LPG 3 kilogram (kg).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, LPG 3 kg akan dijual kepada masyarakat sasaran saja.

Kelompok masyarakat yang dimaksud meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Baca juga: Kompor Elpiji Vs Kompor Induksi, Hemat Mana?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan tersebut, kata Tutuka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian ESDM dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan tahun anggaran 2023," kata Tutuka, Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Baca juga: Viral, Video Klaim Cara Menghemat Gas Elpiji dengan Direndam di Air, Benarkah?

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Pendataan pembeli LPG 3 kg sudah dimulai

Terkait syarat pembeli harus terdaftar, pemerintah melalui Pertamina melakukan pendataan dengan mencatatkan data pembeli ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap mengatakan, pendataan pembeli LPG 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret 2023.

Pendataan tersebut dilakukan di subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg di 411 kabupaten/kota.

Meski ada pendataan, Tutuka memastikan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan," katanya.

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg?

Cara mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg

Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg dapat mendaftar supaya bisa membeli gas melon ini mulai Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," sambungnya.

Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg

Lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg

Melalui akun Instagram @kesdm, Kamis (16/3/2023), Kementerian ESDM telah merilis lini masa pendataan bagi pendaftar yang ingin membeli LPG 3 kg.

Disebutkan bahwa pendataan berlangsung di beberapa wilayah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Simak lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg di bawah ini:

  • 1 Maret 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB
  • 1 Mei 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
  • 1 Januari 2024: Pembeli yang telah terdata dalam sistem bisa membeli LPG 3 kg secara langsung.

Baca juga: Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP Bakal Diperluas, di Mana Saja?

Cara beli LPG 3 kg mulai Januari 2024

Meski pembelian LPG 3 kg diatur mulai Januari 2024, konsumen tidak memerlukan aplikasi atau pindai kode QR ketika bertransaksi.

Irto menjelaskan, masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli LPG 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.

Adapun, masyarakat yang masuk DTKS dan P3KE dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Data tersebut, kata Irto, terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pembeli yang ingin mendapatkan LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," jelas Irto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Mengenal Pertamax Green 95, Produk BBM yang Baru Diluncurkan Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi