Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Warganet Keluhkan Air Mineral di Restoran Terkenal Terlalu Mahal, Apa Kata YLKI?

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/Dmitriy
ilustrasi air mineral dalam kemasan, air minum dalam kemasan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan mengenai warganet yang mengeluhkan harga air mineral di sebuah restoran terkenal terlalu mahal, viral di media sosial Twitter.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun Twitter @kegblgnunfaedh.

"Lebih mahal lagi klo di bandara & bioskop yakk kalian beli air mineral paling mahal dimana nih? [: tt/tahanhujadke99]," tulis akun tersebut, Jumat (4/8/2023).

Hingga Minggu (6/8/2023) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 12.000 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.

"Masih mending gasi 10rb… drpda bisokop 30rb wkwkw," ujar akun @BucinnJaehyun.

"Gw pernah ke bawah kelingking beach yang turunnya nauzubilah susah harga aqua bias ukuran 600ml 30.000. I REPEAT 30.000!!!! 10 kali lipat harga warung madura :(," kata akun @mrizona23.

"Di warung madura dapet le minerale 1,5L 4 biji anjrot," ujar akun @txtdaridoyy.

Lantas, apakah restoran atau tempat makan terkenal boleh menjual air mineral dengan harga tinggi?

Baca juga: Soal Harga Minyak Goreng, YLKI Sebut Konsumen Jadi Korban Kebijakan Coba-coba Pemerintah

Penjelasan YLKI

Terkait hal tersebut Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, penetapan harga suatu komoditas dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Salah satu faktor yang memengaruhi harga tersebut yakni lokasi di mana barang tersebut dipasarkan.

"Sebotol air mineral dengan ukuran sama, akan berbeda-beda harganya ketika dijual di warung, resto, bandara, gedung film atau lokasi wisata dan lain sebagainya. Harga bisa berbeda-beda," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).

Ia mengatakan, tak ada ketentuan yang melarang pelaku usaha menetapkan harga tinggi, selama tidak melanggar larangan-larangan.

Larangan yang dimaksud di antarannya indikasi adanya kartel (persekongkolan dengan pesaing untuk menetapkan harga tinggi).

Selain itu larangan lainnya yakni terindikasi melakukan diskriminasi harga yakni memberi harga tinggi pada kelompok konsumen tertentu atau menaikkan harga sebelum didiskon.

"Namun yang paling penting dari semua itu adalah adanya informasi bagi konsumen dalam bentuk label harga atau price list," ujarnya.

Dengan adanya informasi tersebut maka konsumen bisa memutuskan apakah tetap membeli atau membatalkan pembelian.

Baca juga: Apakah Air Mineral Bisa Basi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi