Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Mulai September, Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023!

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian PANRB
Pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada September mendatang. Cek formasinya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa rincian formasi CPNS dan PPPK 2023?

Baca juga: Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Jumlah Formasi dan Alokasi Lowongan CASN 2023


Rincian formasi CPNS dan PPPK 2023

Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:

Proses seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK sendiri akan dimulai pada September 2023.

Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," paparnya.

Arah kebijakan kedua, yakni memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Sementara itu, ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023: Rincian Usulan Formasi dan Syaratnya

Penataan tenaga honorer

Azwar Anas menambahkan, rekrutmen ASN tahun ini turut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Pasalnya, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer di Tanah Air.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," kata dia.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Oleh karena itu, lanjut Anas, sebanyak 80 persen pelamar pada rekrutmen tahun ini berasal dari tenaga honorer. Sedangkan, 20 persen sisanya akan terbuka bagi pelamar umum.

Sebelumnya, Kemenpan-RB sempat memaparkan kebutuhan ASN nasional pada 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Namun kini, jumlah tersebut menyusut menjadi hanya 572.496 formasi yang resmi ditetapkan.

Pengurangan penetapan jumlah ASN sendiri dipicu beberapa instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi maupun tidak mengoptimalkan usulan formasi.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi