KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menanyakan bagaimana prosedur mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang, ramai dibicarakan di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh salah satu warganet di Grup Facebook info cegatan jogja pada Kamis (3/8/2023).
"Permisi ijin bertanya. Apabila kita kehilangan SIM apakah bisa cetak ulang atau harus buat baru lagi yaa.." tulis unggahan tersebut.
Unggahan itupun mendapat sejumlah respons dari warganet. Beberapa mengatakan bahwa SIM yang hilang bisa dicetak kembali di Polres setempat.
"Bisa cetak ulang di polres setempat dan di lampiri srt keterangan kehilangan," kata akun Pargiyanto Saputra.
"Pengalaman pribadi nih ya, Klo sim nya masih berlaku bisa cetak ulang, dilampiri surat kehiangan Kena biaya pembuatan baru," ungkap akun Hesti Purnama Arryansyah.
Hingga Minggu (6/8/2023) malam, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 485 pengguna dan dikomentari lebih dari 470 kali.
Lantas bagaimana bila kehilangan SIM, apakah bisa dicetak ulang atau harus membuat SIM baru?
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Terbaru Berlaku Mulai Besok, Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM C 2023
Penjelasan polisi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, terkait dengan prosedur untuk mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Namun sebelumnya pemilik SIM yang bersangkutan harus tetap melaporkan kehilangan SIM tersebut terlebih dahulu ke kantor polisi.
"Tetap melapor ke polisi tentang kehilangan SIM. Setelah itu, nanti akan dibuat SIM baru lagi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8, Ini Gantinya
Buat SIM baru tanpa ikut tes
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menyebutkan, saat mengurus pencetakan SIM, pemilik harus menyertakan surat kehilangan.
Surat keterangan kehilangan tersebut bisa menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM dan SIM masih berlaku.
"Minta surat kehilangan ke kantor polisi terdekat setelah itu ke Satpas SIM terdekat. Nantinya SIM akan dicetakkan kembali tanpa harus mengikuti tes," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Lebih lanjut Sampir mengungkapkan, terkait dengan biaya cetak kartu SIM akan dikenakan tarif seperti halnya pembuatan SIM baru, tergantung dengan golongan SIM-nya.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000.
Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?
Cara mengurus SIM hilang
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (26/4/2023), ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut ini, beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Setelah semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakuakn saat mengurus SIM hilang:
- Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
- Datang ke Satpas terdekat
- Kemudian mengisi formulir pendaftaran
- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas
- Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
- Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
- Ambil SIM baru di petugas.
Baca juga: Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya