Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/JOURNAL OF EVERYTHING
Ilustrasi Paspor Indonesia.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pihaknya kini telah memperketat proses pengajuan paspor untuk wanita yang berusia 17-45 tahun.

Bagi wanita yang ingin mengajukan permohonan paspor, tetapi tidak memiliki data diri yang jelas, pihak Imigrasi akan menolak permohonan paspornya.

"Sekarang untuk wanita, usia 17 hingga 45 tahun secara profil tidak jelas, saya minta kantor Imigrasi untuk menolak permintaan paspor-nya," kata Silmy dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Ungguli Jepang, Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan pembuatan paspor untuk wanita diperketat

Silmy mengungkapkan, pembuatan paspor bagi wanita diperketat karena ada banyak wanita yang mendapatkan perlakuan kejam saat bekerja di luar negeri.

Sehingga, apabila dalam kondisi yang sulit untuk kembali ke Indonesia, mereka sudah tidak berdaya. 

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi berusaha mengamankan kaum rentan yang memiliki tujuan ke beberapa negara Asia dan Timur Tengah.

"Saya amankan dulu yang rentan untuk tidak diberikan paspor. Apalagi kalau tujuannya itu Kamboja, Malaysia, Myanmar terus beberapa negara Timur Tengah. Itu kami pastikan tolak, profiling secara ketat, tolak," tegasnya.

Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi hingga ke daerah untuk masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

"Agar mengikuti prosedur, seperti pembuatan paspor yang gratis bagi pekerja migran, akan tetapi mereka masih harus membayar untuk memenuhi persyaratan lainnya," ujarnya.

Ia melihat permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif, baik itu dari ketersediaan lapangan pekerjaan hingga informasi kepada pemohon yang ingin membuat paspor.

Baca juga: Cara Mengajukan Antrean Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor

 

Paspor diperketat untuk pencegahan tindak pidana

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan sebelumnya juga telah memperketat sistem penerbitan paspor demi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Joko Surono mengatakan, pihaknya akan memperketat tahapan wawancara bagi setiap orang yang mengajukan pembuatan paspor.

"Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor," ujar Joko diberitakan Kompas.com (22/6/2023).

Menurutnya, wawancara mendalam bisa digunakan pihak Imigrasi untuk mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.

Baca juga: 34 Juta Data Paspor Diduga Bocor, Berikut 5 Kasus Dugaan Kebocoran Data di Indonesia

Satgas TTPO tangani ratusan kasus perdagangan manusia

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perdagangan manusia.

Hingga 20 Juni 2023, Satgas TPPO telah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO.

"Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara para korban yang diselamatkan dalam kurun waktu itu berjumlah 1.572 orang.

Dari ribuan korban tersebut, ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.

Ramadhan mengungkapkan, para korban diiming-imingi pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Padahal, mereka akan dikirim secara ilegal untuk menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), Anak Buah Kapal (ABK) hingga eksploitasi terhadap anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi