Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi SIM C.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah skema ujian praktik SIM C pada 2023.

Perubahan tersebut berupa jalur angka "8" dan zig-zag yang diganti menjadi lintasan berbentuk huruf "S".

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, ujian praktik SIM C terbaru diberlakukan mulai Senin (7/8/2023).

"Hari ini saya uji coba di beberapa kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam ujian praktik SIM C terbaru, lintasan berbentuk "S" yang diujikan kepada pemohon terdiri dari lima bagian.

Salah satu bagian yang dilewati pemohon adalah jalur lurus dengan panjang lintasan 1.600 cm.

Meski Korlantas Polri mengubah skema ujian praktik, Yusri menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM C tidak berubah.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C?

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023

Biaya pembuatan SIM C

Dilansir dari NTMC Polri, Yusri mengatakan, biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000.

Di sisi lain, pemohon yang melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Yusri juga menyampaikan, Korlantas Polri juga tidak mengubah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A.

Biaya pembuatan SIM A tetap sama, yakni sebesar Rp 120.000 dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengurus dokumen ini secara online melalui SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca juga: SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi

Tidak ada pembayaran secara tunai di Satpas

Terpisah, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan, tidak ada pembayaran SIM secara tunai atau cash di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Bila pemohon masih melakukan pembayaran secara tunai, bisa dipastikan dana yang diberikan akan masuk ke kantong pribadi petugas, bukan masuk ke kas negara.

Ia juga mengimbau masyarakat supaya tidak tergiur dengan percaloan di lingkungan pembuatan SIM. Menurut Firman, semua hal dalam pembuatan SIM mudah untuk dipelajari.

"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash di sini," kata Firman, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8, Ini Gantinya

Syarat membuat SIM C

Selain mengetahui perubahan skema ujian praktik, pemohon perlu mengetahui syarat ketika membuat SIM C.

Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com, SIM C berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara SIM C I diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.

Kemudian, SIM C II diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Yusri mengatakan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C I harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C II, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C I.

Baca juga: Tes Jalur Bentuk “8” Diubah Jadi “S” Untuk Permudah Ujian SIM Motor

Berikut syarat pembuatan SIM C berdasarkan golongannya:

1. Syarat membuat SIM C:
  • Sudah berusia 17 tahun
  • KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
  • Sudah berusia 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Tak Ada lagi Ujian Praktik Zig Zag dan Angka 8 dalam Pembuatan SIM di Polda Kepri

Cara membuat SIM C

Setelah menyiapkan syarat yang dibutuhkan, ikuti cara di bawah ini ketika melakukan pembuatan SIM C:

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori.
  • Setelah lulus ujian teori, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan
  • Pemohon akan dipanggil petugas setelah lulus ujian teori dan praktik.

Bagi pemohon yang mengikuti ujian praktik SIM C, Korlantas Polri memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengulang tes sebanyak dua kali.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pemohon bisa mengulang ujian praktik SIM C pada hari yang sama.

Korlantas Polri, kata Rifta, juga memberikan program coaching clinic atau bimbingan belajar bagi peserta yang ingin menjajal ujian praktik SIM C.

"Setelah jam pelayanan," kata Rifta kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi