Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Keluarga Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/M Chaerul Halim
AAB (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya berinisial MNZ (19) hanya menunduk sesaat digiring penyidik di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) yang membunuh juniornya, MNZ (19), menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga korban.

Permintaan maaf itu disampaikan pelaku ketika ia dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Dalam pernyataannya, ia mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.

"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin minta maaf sebesarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, dan kerabat-kerabat korban," kata AAB dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Junior Diduga karena Iri dan Terlilit Pinjol, Akankah Kampus Jatuhkan Sanksi DO?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Pihak keluarga menolak permintaan maaf pelaku

Ayah korban, Sohibi Arif mengaku bahwa pihak keluarga menolak permintaan maaf pelaku dan berharap agar pelaku dapat diberikan hukuman mati.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan AAB sudah tidak layak untuk mendapatkan permintaan maaf karena pelaku tega menghilangkan nyawa anaknya dengan cara ditusuk di kamar indekos.

"Saya berharap pelakunya harus (dihukum) mati. Lantaran anak saya sudah tidak ada nyawanya, pelakunya juga harus tidak ada nyawanya. Itu baru adil," kata Sohibi Arif, ayah MNZ dilansir dari Tribun.

Kematian MNZ baginya membawa duka mendalam bagi keluarga. Sehingga, keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," kata Faiz Rafsanjani, paman MNZ.

Faiz juga berharap pelaku dijerat hukuman maksimal agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami selaku orangtua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orangtuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," kata Faiz.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Motif Diduga Iri dengan Korban 

 

Kronologi pembunuhan mahasiswa UI

Peristiwa pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia UI itu terjadi pada Rabu (2/8/2023) di sebuah kamar indekos korban. Jenazah korban baru ditemukan setelah dua hari atau tepatnya pada Jumat (4/8/2023).

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengtakan, penemuan jenazah korban berawal ketika keluarga tidak bisa menghubungi korban sejak Rabu (2/8/2023).

Kemudian, keluarga merasa khawatir dan meminta tolong kepada salah satu kerabatnya untuk mengunjungi korban di indekosnya yang berada di Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).

Saat kerabatnya datang, baru diketahui ternyata MNZ sudah tewas dan jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur.

"Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di kolong tempat tidur. Ada sepuluh tusukan di leher, dada, dan bagian tubuh lain," kata Nirwan dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Ramai soal UI yang Terletak di Depok tapi Disebut sebagai Universitas di Jakarta, Ini Penjelasan Kampus

Pembunuhan sudah direncanakan

Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan bahwa pembunuhan yang dilakukan AAB terhadap korban sudah direncanakan sejak Senin (21/7/2023).

"Pelaku siapkan rencana pembunuhan ini sejak Senin,” ungkap Nirwan.

Kemudian, pada dua hari ke depan atau pada Rabu, pelaku mengeksekusi korban sekitar sore hari menjelang malam.

Nirwan menyampaikan bahwa pelaku belajar dari tayangan YouTube untuk membunuh korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mempersenjatai dirinya dengan pisau lipat yang digunakannya untuk menusuk korban berulang kali hingga tewas.

Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang korban berupa dompet, laptop, hingga telepon seluler korban.

Terkait perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi