Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Imbalan Dinilai Terlalu Kecil, Bolehkah Temuan Fosil Dijual?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @recehtapisayng
Uang imbalan penemu fosil di Sragen, warganet pilih jual fosil.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai dengan narasi uang imbalan penemu fosil gading gajah purba di Sragen yang dinilai terlalu kecil.

Dalam sebuah unggahan ini, disebutkan bahwa Rudi Hartono (35), penemu fosil gading gajah purba di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah akan mendapatkan imbalan uang Rp 1 juta. 

"Penemu fosil Gading Gajah Purba di Sragen akan terima imbalan Rp 1 juta," tulis unggahan tersebut.

Warganet meninggalkan komentar di dalam unggahan tersebut. Mereka menyebut bahwa nominal uang imbalan itu terlalu kecil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dikit banget, itu kalo dijual ke kolektor kayaknya bisa berkali kali lipat lebih banyak dapetnya," tulis akun @magic*****.

"Murah amat cuma sejuta, mending jual ke kolektor mungkin bisa dapet lebih dri segitu," kata @kour***.

Lantas, bolehkah seseorang menjual fosil purba yang ditemukannya ke kolektor?

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Fosil Gading Gajah Purba, Berusia 800 Ribu Tahun dan Penemu Dapat Imbalan Rp 1 Juta


Penjelasan Kemendikbudristek

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Judi Wahjudin mengatakan bahwa seseorang yang menemukan fosil wajib melapor sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Apabila menemukan obyek diduga Cagar Budaya maka harus melaporkan ke instansi terkait dengan kebudayaan setempat, di antaranya bisa ke Dinas yang menangani bidang kebudayaan atau bisa juga ke kantor Balai Pelestarian Kebudayaan," terang Judi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Setelah dilaporkan, pihak terkait akan melakukan tahap identifikasi dan penilaian awal untuk menentukan kepemilikan fosil tersebut.

"Apabila (fosil) menunjukkan nilai penting yang tinggi bagi bangsa, maka akan diambil alih kepemilikannya oleh negara," kata Judi.

"(Sebagai) tanda apresiasi tertentu akan diberikan, di antaranya ada juga dalam bentuk uang ganti/imbalan," imbuhnya.

Saat ditanya soal nominal uang imbalan tersebut, Judi mengatakan bahwa besarannya tidak pasti.

"Jumlahnya relatif tergantung dari hasil penilaian para ahli," imbuhnya.

Baca juga: Mamalia Purba Disebut Memburu Dinosaurus untuk Menu Makan Malam, Fosil Langka Jadi Petunjuk

Sanksi penjualan fosil ilegal

Terpisah, Subkoordinator Museum Prasejarah, Museum dan Cagar Budaya, Ditjen Kebudayaan, Iskandar M. Siregar menegaskan, seseorang yang dengan sengaja menjual temuan fosil akan mendapat sanksi berupa denda dan penjara.

"Sesuai UU No. 11/2010 (temuan fosil) memang harus dilaporkan," tegas dia kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Masyarakat yang dengan sengaja menjual temuan tersebut akan mendapat sanksi tegas.

"Ada sanksi," ucap dia.

Mengacu pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mereka yang menjual, menukarkan, menghadiahkan temun fosil termasuk ke dalam tidak pengalihan kepemilikan dan bisa dipidanakan.

Pada pasal 101 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 400 juta-Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, pada pasal 102, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan fosil dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Informasi rincian sanksi dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ilmuwan Temukan Fosil yang Diduga Bukti Kanibalisme Tertua di Dunia 

Besaran imbalan belum ditentukan

Terkait uang imbalan yang diberikan kepada Rudi Hartono (35), sang penemu fosil gading gajah purba di Sangiran, Jawa Tengah, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan besarannya.

"Saat ini fosil sudah di laboratorium kami. Selanjutnya akan dikonservasi, diidentifikasi, kemudian akan dilakukan kajian untuk menentukan besar imbalannya, jadi belum ditentukan (uang imbalannya)," kata dia.

Iskandar mengatakan bahwa penentuan besaran uang imbalan itu bergantung pada beberapa parameter, di antaranya kelangkaan, anatomi, keaslian, konteks, sedimen, dan lain-lain.

"Besar imbalan akan dinilai dan ditentukan oleh sebuah tim," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi