Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujian Praktik SIM C Diubah, Pemohon Bisa Mengulang Berapa Kali jika Gagal?

Baca di App
Lihat Foto
Dok Polres Gunungkidul
Warga melakukan ujian praktek SIM C di Mapolres Gunungkidul. Senin (7/8/2023)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah skema ujian pratik Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Skema ujian praktik SIM C yang sebelumnya menggunakan jalur angka "8" dan zig-zag diganti menjadi lintasan berbentuk huruf "S".

Dihapuskannya skema yang lama dimaksudkan untuk mempermudah pemohon supaya lulus ujian praktik.

"Iya (menjawab kemudahan masyarakat)," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantass) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," sambungnya.

Di sisi lain, Korlantas Polri juga memperlebar lintasan yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Baca juga: Dirlantas Polda Jatim Buka Suara soal Protes Ibu yang Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM di Gresik

Baca juga: Tempat Ujian SIM C yang Sudah Hapus Tes Angka 8 Mulai 4 Agustus 2023, Mana Saja?

Lantas, jika pemohon gagal saat mengikuti ujian praktik SIM C, mereka bisa mengulang sampai berapa kali?

Penjelasan Korlantas Polri

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemohon mendapat kesempatan mengikuti ujian praktik SIM C sebanyak dua kali.

"Pada saat (ujian praktik) itu juga," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Terpisah, Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon bisa mengulang ujian praktik SIM C pada hari yang sama.

Ia menjelaskan, Korlantas Polri juga memberikan program coaching clinic atau bimbingan belajar bagi peserta yang ingin menjajal ujian praktik SIM C.

"Setelah jam pelayanan," kata Rifta kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah

Syarat membuat SIM C

Perlu diketahui, sebelum pemohon mengikuti ujian praktik SIM C, mereka perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.

Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023), berikut penjelasannya:

  • SIM C: Diperuntukkan bagi berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: 4 Perubahan Ujian Praktik SIM C Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini

Di setiap golongan SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yakni:

1. Syarat membuat SIM C:
  • Sudah berusia 17 tahun
  • KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
  • Sudah berusia 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

Lihat Foto
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Ujian praktik SIM C1 di lintasan baru menggunakan moge Hunter Scrambler 500. Tidak lagi limbung karena pola zig-zag dan angka 8 dihapus

Cara membuat SIM C

Bagi pemohon yang membuat SIM C, mereka diharuskan melewati beberapa tahapan, seperti berikut ini:

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C
  • Menyertakan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori
  • Setelah dinyatakan lulus ujian tori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik sesuai golongan SIM C yang diinginkan
  • Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

Biaya pembuatan SIM C

Meski ada perubbahan skema ujian praktik, biaya pembuatan SIM C tidak berubah. Adapun, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Sementara itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Biaya ini masih sama sebelum skema ujian praktik SIM C diubah.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Patwal Melintas di Jalan Tol, Begini Kata Korlantas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi