Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi MA, Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat "perbaikan kualifikasi tindak pidana" menjadi hukuman seumur hidup. 

Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk

Dalam sidang tersebut, MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berikut rincian hukuman keempat terdakwa usai sidang kasasi di MA:

1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan tersebut.

Pada persidangan Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati itu.

Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

2. Putri Candrawati, 10 tahun penjara

Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun. 

Majelis hakim MA mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi. Vonis yang semula 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

 

3. Kuat Ma'ruf, 10 tahun penjara

Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.

Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti juga Sambo dan Putri, Kuat juga menempuh upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta dan mengajukan kasasi di MA.

Di MA, hukuman Kuat Ma'ruf menjadi lebih ringan yakni menjadi 10 tahun. 

4. Ricky Rizal, 8 tahun penjara

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," tutur Sobandi.

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice, Apa Itu?

Hukuman langsung dilaksanakan

Dikutip dari Kompas.com (8/8/2023), Sobandi mengatakan bahwa hasil putusan kasasi tersebut bisa langsung dieksekusi. Dia menegaskan putusan itu sudah berkekuatan hukum.

Artinya, proses hukum empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J bisa segera dilaksanakan.

"Sudah langsung bisa dieksekusi," tuturnya.

(Sumber: Syakirun Ni'am | Editor: Diamanty Meiliana, Bagus Susanto, Aryo Putranto Saptohutomo).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi