Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Paulus Tannos, Buron KPK yang Kini Berganti Nama

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Korupsi
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Buronan kasus korupsi Paulus Tannos kini telah berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.

Bahkan, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bingung bagaimana Tannos bisa berganti nama dengan mudah.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/8/2023).

Tak hanya itu, Ali juga pernah menyebut bahwa Paulus telah mendapatkan paspor baru dari negara lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Paulus Tannos?

Baca juga: KPK Benarkan Buronan yang Ganti Kewarganegaraan Paulus Tannos, Tersangka Kasus E-KTP


Tersangka korupsi e-KTP

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/1/2023), Paulus adalah tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Perusahaan ini diketahui tergabung dalam konsorsium pemenang lelang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama sejumlah nama lainnya, seperti anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Pada Agustus 2022, KPK memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Mengaku Tahu Data Perlintasan DPO Paulus Tannos sampai Harun Masiku

Pernah terdeteksi di Thailand

Awal tahun ini, Paulus Tannos disebut terdeteksi di Thailand.

Sayangnya, KPK gagal menangkapnya karena red notice dari Interpol terlambat diterbitkan.

Red notice merupakan permintaan penegak hukum untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui penyebab keterlambatan penerbitan red notice.

Menurutnya, pengajuan DPO sudah lebih dari lima tahun, tetapi pihak Interpol belum menerbitkannya.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala, yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," kata Karyoto.

Baca juga: KPK Dalami Proses Tender E-KTP yang Dimenangi Perusahaan Paulus Tannos

Punya paspor baru

Pada Februari 2023, KPK juga telah mengatakan bahwa Paulus Tannos sudah memiliki paspor baru dari negara lain.

Namun, KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud.

"Kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," jelas Ali Fikri, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/2/2023).

Belakangan diketahui, bahwa red notice yang terlambat terbit dikarenakan Paulus telah berganti nama.

Menurut Ali, perubahan data ini mengakibatkan KPK harus mencari Paulus dengan nama barunya.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Sabrina Asril, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi