Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 memilih mengundurkan diri menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut memilih mundur karena berbagai alasan, di antaranya karena masalah penempatan dan juga penghasilan.

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/8/2023).

Guna mengatasi hal tersebut, BKN mengatakan akan memberikan informasi baru dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023 yaitu berupa informasi seputar gaji.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, sebenarnya berapa gaji PPPK hingga banyak pesertanya yang memilih mengundurkan diri?

Gaji PPPK

Benefit yang akan diterima oleh PPPK telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana PPPK berhak untuk mendapatan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Baca juga: Nakes Honorer Demo Minta Diangkat Jadi ASN: Pengalaman Kami Tak Diragukan ketimbang Fresh Graduate

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, gaji juga didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan PPPK.

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut ini, besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang dimiliki:

Tunjangan PPPK

PPPK dalam melaksanakan tugasnya juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan.

Tunjangan berhak diterima baik oleh PPPK pusat maupun PPPK daerah.

Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK melliputi:

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dibuka Mulai September, Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi