Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 5 Hakim MA dalam Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Dua Orang Ingin Tetap Vonis Mati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kasasi yang digelar Selasa (9/8/2023), majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi, tetapi meringankan vonis Ferdy Sambo dari semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara istrinya, Putri Candrawati mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman. Masing-masing dari semula 15 tahun menjadi 10 tahun dan 13 tahun menjadi 8 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan kasasi tersebut membuat publik geram. Sosok majelis hakim dalam sidang kasasi Ferdy Sambo pun menjadi sorotan. 

Kegeraman publik antara lain diungkapkan melalui media sosial.

"MA ngeprank rakyat terhadap permohonan kasus Ferdy Sambo yang menganulir menjadi Seumur hidup dan diskon 50 persen bagi putri candra wati, HAKIM MA @MahkamahAgung masuk angin. Semakin merusak citra hukum di Indonesia," tulis akun ini.

Lantas, seperti apa sosok majelis hakim dalam sidang kasasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu?

Profil 5 hakim sidang kasasi Ferdy Sambo dkk

Diberitakan Kompas.com, Rabu (9/8/2023), Sambo dkk diadili oleh lima hakim MA, yaitu Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dua dari lima hakim tersebut menyatakan perbedaan pendapat terkait hukuman mati Smbo.

Kedua hakim ingin agar mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Berikut profil 5 hakim MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo:

Baca juga: Kasasi MA, Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

1. Suhadi

Suhadi bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk.

Suhadi merupakan pria yang lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat pada 19 September 1953. Dia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.

Ia melanjutkan gelar magister ilmu hukum di Universitas STIH IBLAM pada 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung pada 2015.

Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018 dan juga Ketua Umum Pimpinan.

Suhadi resmi menjadi Hakim Agung terhitung sejak 9 November 2011.

Dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Suhadi pernah menduduki sejumlah jabatan penting sebelum menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, di antaranya:

  • Juru Bicara Mahkamah Agung.
  • Panitera Mahkamah Agung.
  • Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung.
  • Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
  • Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
  • Ketua Pengadilan Negeri Sumedang.
  • Ketua Pengadilan Negeri Takengon.
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

2. Suharto

Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember pada 1984. Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang pada 2003.

Menurut laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Suharto mengawali karier di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada 1985.

Pada 1987, ia diangkat sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan). Lalu pada 1991, Suharto mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).

Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal 2002.

Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto, antara lain:

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010).
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011).
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013).

Suharto menjadi hakim agung sejak 2021. Namun pada awal Februari 2023 dirinya dipercaya menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung menggantikan Samsan Nganro yang purna tugas.

Baca juga: MA: Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup dan Putri Candrawathi 10 Tahun

3. Yohanes Priyana

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia, Yohanes Priyana menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Dia dilantik sebagai Hakim agung pada 19 Oktober 2021. Sebelumnya, Yohanes Priyana juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Yohanes Priyana menyelesaikan pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Setelah itu, melanjutkan pendidikan studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

4. Jupriyadi

Jupriyadi merupakan salah satu hakim yang bersikukuh agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Dia adalah lulusan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar S2 di jurusan dan kampus yang sama.

Menurut laman Ikatan Hakim Indonesia, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Dia dilantik menjadi Hakim Agung bersama dengan Yohanes Priyana pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pria kelahiran 1962 itu juga pernah menduduki jabatan penting, yakni menjadi Kepala PN Bandung.

Jupriyadi ikut serta dalam menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat itu, ia juga merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

5. Desnayeti

Selain Jupriyadi, Desnayeti juga berpendapat agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Desnayeti menyelesaikan pendidikan Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Ia melanjutkan program Doktor Hukum di Universitas Jayabaya pada 2019.

Dilansir dari Kompas.com (9/8/2023), Desnayeti dilantik menjadi Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Kariernya terbilang moncer dengan menduduki jabatan penting, seperti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi