Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo dkk dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com- Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Hukuman sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Bukan hanya Sambo, sejumlah pelaku lainnya dalam kasus ini juga mendapatkan "diskon" masa tahanan dari MA.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Putri Candrawati juga mendapat potongan masa hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Pengurangan masa tahanan ini pun sekaligus kembali meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Bukan kali ini saja, MA beberapa kali juga tercatat mengurangi masa tahanan sejumlah pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

Siapa saja mereka?

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

1. Edhy Prabowo terkait kasus korupsi budidaya benih lobster

Pada September 2022, MA juga meringankan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Edhy merupakan terpidana kasus korupsi terkait ekspor dan budidaya benih lobster.

MA menilai, Edhy sudah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP, sehingga layak menerima potongan masa tahanan.

"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," kata Juru Bicata MA Andi Samson Nganro, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/3/2023).

Kinerja baik yang dimaksudkan adalah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Menurut MA, pencabutan aturan ini menumbuhkan semangat dalam memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...

2. Fahmi Darmawansyah, kasus suap Kalapas Sukamiskin

Pada 2020, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin.

Dengan keputusan ini, hukuman Fahmi disunat dari 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim beralasan, pemberian mobil terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen tidak dilandasi niat jahat.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis hakim PK dalam pertimbangan putusan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/8/2020).

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

3. Anas Urbaningrum, kasus korupsi wisma atlet Hambalang

Pada tahun yang sama, MA juga mengabulkan PK yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dengan demikian, MA memotong masa hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

MA berasalan, dikabulkannya PK ini karena adanya kekhilafan hakim yang dinilai dapat dibenarkan.

Kekhilafan tersebut adalah pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum.

Menurut hakim PK, pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs

4. Idrus Marham, kasus suap PLTU

Pada 2019, MA mengabulkan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Diketahui, Idrus merupakan terpidana kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Dengan dikabulkannya kasasi ini, hukuman Idrus disunat dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. OC Kaligis, kasus suap PTUN Medan

Pada 2016, MA juga mengabulkan PK dari Otto Cornelis (OC) Kaligis, terpidana kasus suap Ketua Penguadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dengan putusan ini, MA mengurangi masa tahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan PK ini hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 7 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

(Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno, Ardito Ramadhan | Editor: Dani Prabowo, Bayu Galih, Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi