KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis panduan upacara bendera untuk memperingati HUT Ke-78 RI.
Upacara bendera untuk memperingati HUT Ke-78 RI jatuh pada Kamis (17/8/2023).
Panduan upacara itu tertuang dalam surat bernomor tertanggal 8 Agustus 2023.
Baca juga: Pemasangan Bendera Merah Putih HUT Ke-78 RI Mulai 1 Agustus 2023, Simak Aturannya
Ketentuan upacara bendera HUT ke-78 RI
Dalam panduan tersebut, satuan pendidikan dari lingkup kementerian pusat dan daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-78 RI secara luring atau offline.
Pada tingkat pusat, upacara akan dilaksanakan di halaman kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta pada pukul 07.30 WIB.
Untuk satuan pendidikan pusat di luar kantor kementerian dan tingkat daerah, upacara diadakan mulai pukul 07.30 waktu setempat. Kemudian upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor atau tempat lain yang ditentukan.
Berdasarkan panduan tersebut, pembina upacara diimbau untuk mengenakan pakaian adat tradisional.
Sedangkan untuk para pegawai dan/atau siswa serta mahasiswa, mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan.
Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-78 Indonesia, Bisa Digunakan untuk Banner dan Umbul-umbul
Susunan upacara bendera HUT ke-78 RI
Berikut susunan upacara bendera HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa*
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*: Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga: 26 Ide Lomba 17 Agustus untuk Memeriahkan HUT Ke-78 RI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.