Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Jadwal Penerimaan CPNS pada 17 September 2023, Ini Kata BKN

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@workfess
Beredar jadwal pelaksanaan CPNS 2023 di media sosial
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan berisi jadwal pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023, beredar di media sosial.

Unggahan itu berisi tangkapan layar surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Dalam lampiran surat, tertulis secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca juga: Dibuka Mulai September, Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023!

Berikut jadwal yang terlampir dalam surat itu:

Baca juga: Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023: Rincian Usulan Formasi dan Syaratnya

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Fresh Graduate Bisa Daftar?

Rincian formasi CPNS 2023

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hingga 1 Agustus 2023, Kemenpan RB telah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September 2023.

Angka itu terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi pemerintah daerah.

Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, 28.903 di antaranya diperuntukkan bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?

Adapun formasi pemerintah daerah, 296.084 untuk PPPK guru, 157.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Ini berarti mayoritas kuota yang tersedia untuk rekrutmen ASN tahun ini adalah untuk kategori PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Pasalnya, masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Padahal, keberadaan tenaga non-ASN akan dilarang pada November 2023.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi