Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Sejarah, Teks, dan Maknanya

Baca di App
Lihat Foto
Frans Mendur
Foto karya Frans Mendur yang mengabadikan Presiden Soekarno membacakan naskah proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 56, Cikini, Jakarta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peringatan HUT Ke-78 RI salah satunya mengenang peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Peristiwa itu menjadi awal berdirinya Republik Indonesia sampai saat ini yang memasuki usia 78 tahun.

Dibalik proklamasi tersebut, terdapat sejarah dan makna yang menjadi bagian dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Baca juga: Pemasangan Bendera Merah Putih HUT Ke-78 RI Mulai 1 Agustus 2023, Simak Aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Dilansir dari Kompas.com (10/8/2021), peristiwa bom atom Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1945 memaksa Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya sekaligus menandai berakhirnya Perang Dunia II.

Peristiwa menyerahnya Jepang ke Sekutu memicu golongan muda Indonesia mendesak agar Soekarno dan Mohammad Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Karena awalnya Soekarno menolak segera membacakan proklamasi kemerdekaan, maka golongan muda menculiknya ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat pada 16 Agustus 1945 dini hari.

Pada peristiwa penculikan itu, lalu disepakati bahwa proklamasi kemerdekaan diumumkan pada keesokannya atau 17 Agustus 1945. Usai kesepakatan itu, Bung Karno dan Bung Hatta dibawa kembali ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta pada pukul 02.00 WIB, mereka singgah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda yang merupakan Kepala Penghubung Angkatan Laut dan Angkatan Darat tentara Kekaisaran Jepang.

Di rumah Laksamana Maeda itulah, teks proklamasi dirumuskan.

Sebelumnya, Bung Karno sudah pernah menuliskan kalimat pembuka pada secarik kertas yang berbunyi:

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.”

Kalimat itu diambil dari rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dihasilkan pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Kecil terdiri dari sembilan dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Bung Hatta kemudian menambahkan kalimat kedua pada teks proklamasi itu.

Menurutnya, kalimat pertama hanya berusaha menyatakan kemauan bangsa untuk menentukan nasib sendiri.

Oleh karena itu, harus ada pelengkapnya yang menegaskan bagaimana cara menyelenggarakan revolusi nasional. Dengan dasar gagasan ini, ia pun menuliskan:

“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-78 Indonesia, Bisa Digunakan untuk Banner dan Umbul-umbul

 

Pembacaan teks proklamasi

Setelah teks proklamasi disusun, pertemuan diakhiri dengan pengumuman dari Bung Karno bahwa proklamasi akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB di halaman rumahnya, di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta.

Awalnya, pembacaan teks proklamasi kemerdekaan akan dilakukan di Lapangan Ikada.

Akan tetapi, pasukan Jepang yang terus berpatroli di sekitar Lapangan Ikada menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya bentrokan.

Akhirnya, pembacaan teks proklamasi kemudian dipindah ke rumah Bung Karno.

Teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Dikutip dari Kompas.com (27/7/2022), berikut isi teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia:

"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05. Atas Nama bangsa Indonesia. Soekarno-Hatta.”

Baca juga: Sering Salah, Ini Penulisan Ucapan HUT RI yang Benar

Makna proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Setidaknya terdapat empat makna yang terkandung dalam naskah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, antara lain:

1. Puncak perjuangan mengusir penjajah

Proklamasi merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia mengusir penjajah untuk mendapatkan hak sebagai bangsa yang merdeka serta tidak ditindas oleh bangsa dan negara lain.

Sehingga, Indonesia memiliki kedudukan yang sederajat dengan bangsa dan negara lain di dunia.

2. Lahirnya negara Indonesia

Proklamasi secara hukum merupakan lahirnya negara Indonesia. Hal tersebut berarti bahwa hukum kolonial sudah tidak berlaku dan diganti dengan hukum nasional.

3. Amanat rakyat

Proklamasi merupakan amanat rakyat untuk mewujudkan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur

Proklamasi merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan dan membentuk pemerintahan negara yang diakui oleh rakyatnya.

Hak itu kemudian mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Baca juga: 26 Ide Lomba 17 Agustus untuk Memeriahkan HUT Ke-78 RI

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi