Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2023, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Bapenda
DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di kalangan masyarakat.

Namun, ada beberapa syarat untuk menikmati kebijakan pemutihan pajak ini. Syarat-syarat tersebut bergantung pada provinsi masing-masing.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 8 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2023:

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal

1. Jawa Timur

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.

Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Program ini sudah berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

3. Jawa Barat

Pemutihan PKB juga berlaku di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.

"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini, yakni STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

4. DKI Jakarta

Sejak 22 Juni 2023, DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi PKB dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Pemprov Lampung juga menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Kendaraan harus bernomor polisi Lampung atau BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diperuntukkan kendaraan motor yang menunggak PKB minimal 3 tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 50-70 persen

Baca juga: Mengintip Aset Kadinkes Lampung yang Ditelusuri KPK...

6. Sumatera Utara

Bapenda Sumatera mengadakan program pemutihan pajak mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.

Beberapa syaratnya adalah:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok BBNKB II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Baca juga: 5 Promo Menarik Sepanjang Agustus 2023, Apa Saja?

7. Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, pemutihan pajak telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program ini meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

8. Kalimantan Tengah

Bapenda Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Ada tiga keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Baca juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-78 RI Format JPEG, PNG, PDF, dan Vektor

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Muhammad Isa Bustomi, Ruly Kurniawan | Editor: Farid Firdaus, Inten Esti Pratiwi, Fabian Januarius Kuwado, Agung Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi