Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan "Bergelimang Utang"...

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi ilegal.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - "Gali lubang tutup lubang", begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh Dana (nama samaran), korban jerat utang pinjaman online (pinjol).

Warga Kota Depok, Jawa Barat, tersebut mengaku memiliki utang sebesar Rp 500 juta di 27 aplikasi pinjol. Ia mengaku bingung, khawatir, dan tak tahu bagaimana cara melunasi seluruh utangnya itu.

Begitu banyak utang pinjol yang ditanggungnya, Dana (51) pun menyebut dirinya hidup "bergelimang utang".

Jerat utang tersebut bermula pada 2019, ketika dirinya meminjam uang Rp 600.000 di salah satu aplikasi pinjol untuk menolong temannya yang sedang sakit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya tidak berani minta uang pada suami di luar uang belanja. Saya juga malu kalau pinjam saudara, takut diomongin," kata Dana kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!

Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?

Meski uang pinjaman awal hanya Rp 600.000, Dana mengaku harus mengembalikan tiga kali lipat dari nominal tersebut.

Kondisi ini memaksanya untuk membuka pinjaman di aplikasi pinjol lain agar bisa melunasi utang sebelumnya.

Kendati demikian, ibu dua anak tersebut mengaku telah mengetahui segala risiko dan konsekuensi yang akan terjadi kala ia meminjam uang di pinjol.

"Tahu (konsekuensinya), tetapi tidak menyangka akan jadi sebesar ini karena saya berharap bisa menutupnya segera," ujarnya.

"Ternyata tidak bisa menutup, malah makin menganga lebar. Saya tidak pernah telat bayar, karena itulah saya begitu mudah dapat tawaran pinjaman online. Itu makin membuat saya terjerumus," sambungnya.

Baca juga: Modus Terkini Pinjol Ilegal, Transfer Dana Tanpa Sepengetahuan Korban

Berdampak pada keluarganya

Dana mengakui bahwa semua utangnya di pinjol itu tanpa sepengetahuan sang suami. Namun, semuanya terbongkar pada awal Juli 2023.

Kegat dan marah besar adalah respons pertama kala suaminya mengetahui jerat pinjol itu. Bahkan, Dana mengaku sempat dipukul oleh sang suami karena utang itu.

"Saya hanya bisa menangis dan terdiam," tutur Dana dengan suara lirih.

"Suami saya bingung, uang sebanyak itu untuk apa? Sedangkan hidup kami begitu sederhana. Saya kalau ditanya untuk apa, jawabnya ya tidak untuk apa-apa," tambahnya.

Dana menuturkan, ia pun tak pernah melihat dan memegang uang ratusan juta rupiah yang dipinjamnya.

Baca juga: Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Uang itu hanya berputar untuk membayar utang dari satu aplikasi pinjol ke pinjol lainnya.

Kemarahan suaminya tak berhenti sampai di situ. Suaminya kemudian menyuruh Dana pulang ke rumah orangtuanya.

"Kebetulan saat itu ibu saya sedang sakit, jadi itu bisa saya jadikan alasan kepada ibu. Tapi, ibu saya berpulang setelah 11 hari saya jaga," ungkapnya.

Kini, ia mengaku telah kembali ke rumah suaminya. Alasan kerinduan akan kedua anaknya meluluhkan hati sang suami untuk mengizinkannya kembali menginjakkan kaki di rumah.

Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!

Gambaran utang di pinjol

Kepada Kompas.com, Dana sempat memberikan tangkapan layar mengenai gambaran meminjam uang di salah satu aplikasi pinjol.

Semisal, jika seseorang meminjam uang Rp 5.700.000, ia hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp 5.130.000.

Sebab, ada biaya layanan sebesar Rp 570.000 yang harus ditanggung debitur.

Namun, biaya yang harus dilunasi oleh debitur jauh lebih tinggi dari nominal utangnya, yakni sebesar Rp 6.361.200.

"Terima uangnya dipotong, bayar lebihnya banyak banget, dan jangka waktunya sangat pendek," jelas Dana.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal?

Menurut dia, besaran bunga yang dipatok pinjol bisa dimaklumi. Sebab, hal ini sebanding dengan kemudahan yang ditawarkan saat meminjam uang.

"Mereka para pengelola pinjol ini adalah orang yang berani meminjamkan uang pada orang yang tidak kenal wajah dan keseharian si peminjam," kata dia.

"Maka, mereka meminimalkan risiko dengan menerapkan bunga tinggi dan mengambil data si peminjam sebagai jaminan utang," lanjutnya.

Ia memastikan bahwa hampir semua pinjol yang menjadi tempatnya untuk meminjam uang adalah legal.

Dana menuturkan, sebagian besar pinjol memiliki mekanisme pinjaman yang lebih baik dan tertib meski sama-sama menawarkan bunga besar.

Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK

Pernah tertipu pinjol ilegal

Hanya saja, ia sempat tertipu pinjol ilegal dan membuatnya ketakutan. Selain waktu jatuh tempo yang sangat singkat, pihak pinjol juga kerap meneror akan menyebarkan data pribadinya.

Saat itu, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya melakukan penggerebekan terhadap pinjol ilegal sehingga banyak aplikasi pinjol yang hilang dari Play Store.

Sayangnya, penagihan utang masih berlanjut meski aplikasi sudah ditertibkan.

"Saya membayar siang hari, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB saya mendapat kabar dari orang yang mengatasnamakan pegawai pinjol itu bahwa transfer saya nyangkut," tutur Dana.

"Saya diminta lapor ke bank tempat saya mengirim uang. Saya bikin laporan, tapi menurut pihak bank, tranfer berjalan lancar, tidak ada kendala," sambungnya.

Ia pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pihak pinjol ilegal.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel

Sempat melapor ke polisi, Dana justru dimarahi oleh petugas dan diminta untuk melaporkannya ke OJK.

"Salah sendiri pakai pinjol, urusan pinjol bukan di sini laporannya, sana lapor ke OJK," kata Dana menirukan ucapan polisi.

Saat melaporkan kasusnya ke OJK, ia pun tak menerima jawaban yang memuaskan. Bahkan, pihak OJK menyuruhnya untuk kembali melapor ke kantor polisi.

"Saya kembali ke kantor polisi. Oleh polisi, saya diminta pulang dan mengganti nomor saya," jelasnya.

Baca juga: Soroti Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pimpinan Komisi III Minta Polri Berantas Pinjol Ilegal

Tak mau menyerah

Perasaan ingin bunuh diri sempat tebersit dalam benak Dana. Sekali lagi, anak menjadi alasan utama ia memilih untuk bertahan.

Ia juga tak mau seluruh keluarganya menanggung malu ketika ia memutuskan bunuh diri karena jerat pinjol.

"Kekhawatiran seperti ini yang menghentikan langkah saya untuk mengakhiri hidup dengan bunuh diri dan mengubah keinginan bunuh diri menjadi keinginan mencari pertolongan," ujarnya.

Namun, ia berharap ada orang baik hati yang memberinya pekerjaan untuk melunasi seluruh utangnya.

Dana saat ini hanya bekerja sebagai penulis lepas di beberapa platform online.

Dengan cerita ini, ia ingin berbagi pengalaman dan semangat kepada semua orang yang bernasib sama dengannya.

Ia juga berharap agar kisahnya menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak terjerumus pada lubang yang sama dengannya.

Baca juga: Profil ITDC, BUMN yang Menanggung Utang Rp 4,6 Triliun dari Pengelolaan Mandalika

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi