Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta dan Dugaan Kasus Lulusan IPDN Dianiaya Kabid BKD Lampung

Baca di App
Lihat Foto
DOK. warga
AF, pegawai magang di BKD Provinsi Lampung, diduga didianiaya oleh Kabid BKD Lampung. AF menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu (9/8/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung berinisial DRZ diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai magang.

Diketahui, DRZ merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.

Ia melakukan penganiayaan terhadap lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sedang magang di BKD Lampung.

Akibat peristiwa tersebut, salah satu korban berinisial AF dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Abdul Moeloek, Bandar Lampung untuk mendapat perawatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut fakta dan dugaan Kabid BKD Lampung menganiaya lulusan IPDN.

Baca juga: Kabid BKD Lampung Diduga Ajak 8 Rekannya Aniaya 5 Pegawai Magang

1. Lima orang diduga jadi korban penganiayaan

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023), AF diduga bukanlah satu-satunya korban penganiayaan yang dilakukan DRZ.

Menurut Edi Sahri selaku paman AF, DRZ juga menganiaya empat orang lainnya yang juga magang di BKD Lampung.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika AF bersama teman-temannya berada di dalam gedung BKD Lampung, Selasa (8/8/2023).

Pada saat itu, terdapat enam orang di dalam gedung yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Namun, perempuan tersebut disuruh untuk pulang, sementara lima laki-laki ditahan di dalam gedung.

Mereka lalu dianiaya, tetapi AF menjadi korban yang kondisinya paling parah setelah dihajar.

Baca juga: Kabid BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Mata Korban Ditutup lalu Dipukuli

2. Dada AF dihantam

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa keponakannya dianiaya menggunakan tangan dan kaki. Mata korban, kata Edi juga ditutup ketika dihajar.

Tak sampai di situ, dada AF juga dihantam oleh pelaku yang menyebabkan korban pingsan.

"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," jelas Edi.

"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," sambungnya.

Baca juga: Meski Sudah Sesak Napas, Pegawai Magang Diduga Terus Dianiaya Kabid BKD Lampung

3. Pelaku adalah senior korban di IPDN

Adapun, DRZ yang diduga menganiaya lulusan IPDN merupakan senior AF ketika korban masih bersekolah di IPDN.

Kasat Reskrim Polresa Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengonfirmasi bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul.

Korban dipukul berkali-kali di bagian dada sehingga ia harus dilarikan ke RS untuk menjalani perawatan.

Sementara itu, Kepala Dinas (kadis) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Lampung Ahmad Saefullah menyampaikan, penganiayaan yang terjadi di BKD Lampung dilakukan oleh oknum.

Pihaknya, kata Ahmad, sedang menindaklanjuti peristiwa penganiayaan tersebut.

"Jadi begini, kita anggap itu oknum, nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat. Apa pun juga kita menghargai proses hukum," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Alumnus IPDN Dipukuli Senior di Kompleks BKD Lampung

4. DRZ dicopot dari jabatannya

Buntut penganiayaan yang menimpa AF bersama empat temannya, DRZ dicopot dari jabatannya.

Inspektur Inspektorat Lampung Fredy mengatakan, keputusan untuk mencopot DRZ diputuskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

DRZ, kata Fredy, mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap AF ketika diperiksa.

"Pak Gubernur sudah menon-job-kan yang bersangkutan sembari proses hukum di aparat penegak hukum, baru tindakan selanjutnya," ujar Fredy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu kemungkinan pelaku yang melakukan penganiayaan bertambah.

Jika hal tersebut terjadi maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku baru.

"Yang baru mengakui baru satu. Kalau berkembang ada yang mengakui lagi, kita berikan sanksi, yang jelas dia memukul dan sudah mengakui," katanya.

"Salah satu sanksi yang sudah diberikan adalah pencopotan dari jabatan," sambung Fredy.

Baca juga: Kronologi Alumnus IPDN Dianiaya Senior di Kompleks BKD Lampung, Korban Dilarikan ke RS Tak Sadarkan Diri

5. DRZ dipanggil Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung sendiri telah memanggil DRZ.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/8/2023), Dennis mengatakan memanggil DRZ sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Tak hanya itu, korban juga sudah melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan korban teregister dalam LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG TGL 09 Agustus 2023.

"Kita akan mengundang yang dilaporkan untuk mengidentifikasi peristiwa pidana yang terjadi," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat.

Meski sudah dilakukan pemanggilan, status DRZ masih sebagai saksi terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap AF.

Dennis menambahkan, pihaknya juga masih mendalami motif dan modus penganiayaan yang dilakukan DRZ.

"Tapi, yang jelas kami melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi," tandasnya.

(Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba, Maya Citra Rosa).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi