Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kereta Berhenti karena Ada Kendaraan Menyeberang, KAI: Berikan Semboyan 3

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@tanyarlfes
Tangkapan layar video yang merekam kereta api harus berhenti karena ada kerumunan kendaraan di perlintasan sebidang
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video yang merekam detik-detik petugas mengibarkan bendera merah untuk memaksa kereta api berhenti, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok ini, Rabu (9/8/2023), dan kembali disebar ke media sosial Twitter oleh akun ini, Kamis (10/8/2023).

"Org indo bebel2 otaknya, gue lebih milih diomelin atasan grgr telat drpd nyawa gue ilang. tabiat jelek ga bakal ilang ini mah," tulis pengunggah Twitter.

Tampak dalam video, kerumunan yang didominasi pengendara sepeda motor menerobos sebuah perlintasan kereta api yang telah tertutup.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal saat itu, sirine tanda kereta akan lewat sudah terdengar, dan kereta api mulai terlihat.

Mereka pun terjebak di tengah perlintasan dan berusaha mengangkat palang kereta agar dapat melintas.

Lantaran semakin mendekat, petugas kemudian mengibarkan bendera merah untuk menghentikan laju kereta.

"Untung bisa berhenti keretanya, keren, keren, keren," ujar suara dalam video.

Hingga Jumat (11/8/2023) siang, unggahan ini telah menuai lebih dari 1,5 juta tayangan, 7.800 suka, dan 800 twit ulang dari pengguna Twitter.

Lantas, bagaimana kronologinya?

Baca juga: Video Viral Kereta Api Disebut Ditilang Polisi, Benarkah? Ini Kata KAI


Kronologi kereta api dipaksa berhenti

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, mengkonfirmasi peristiwa tersebut, sekaligus menyayangkan kejadian yang terekam dalam video viral tersebut.

Menurut dia, insiden terjadi di perlintasan sebidang di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, daerah Kayu Manis, Jakarta Timur, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan adanya kejadian, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya itu sendiri," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Feni menjelaskan, saat itu, kereta api jarak jauh baru saja berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Jatinegara.

Kondisi perlintasan yang penuh pengguna jalan pun membuat petugas jaga perlintasan atau PJL memutuskan untuk memberikan "semboyan 3" kepada masinis.

Sebagai informasi, dikutip dari Unkris, semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter.

Semboyan 3 KAI

Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur kereta api berstatus tidak aman, sehingga diharuskan untuk berhenti. Semboyan 3 dapat berupa beberapa tanda, seperti:

"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.

Baca juga: Sanksi Baru bagi Penumpang Kereta yang Sengaja Turun Lebih dari Stasiun Tujuan di Tiket

 

Pengguna jalan diimbau tertib

Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

Dengan demikian, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.

"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Merujuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, pada Pasal 114 dan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan sejumlah kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang, antara lain:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Feni.

Dia menegaskan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pengguna jalan.

Bukan hanya itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

"KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi