Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Justru Jadi Lebih Ringan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan ini dikeluarkan dalam sidang putusan kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Antiklimaks Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Tidak hanya Sambo, ketiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun dari vonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...

Meski hukuman para terdakwa dipotong, MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Jika permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak, mengapa hukumannya justru menjadi lebih ringan?

Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru


Penjelasan MA

Sobandi menjelaskan, keputusan hakim MA dalam persidangan tingkat kasasi memang dapat berbeda dari vonis hakim PN meski permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Ini terjadi karena hakim dapat menolak kasasi dengan memberikan perbaikan terhadap hukuman yang diambil dalam suatu putusan tindak pidana.

"Tolak kasasi dengan perbaikan itu yang diperbaiki adalah pidana yang dijatuhkan (pengadilan sebelumnya)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Perlu diketahui, ada tiga jenis putusan kasasi dalam perkara pidana, yakni kabul kasasi, tolak kasasi, dan tolak kasasi perbaikan.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

Meski begitu, pihaknya belum bisa memberitahukan alasan hakim memberikan keringanan vonis di tingkat kasasi kepada Sambo dan terdakwa lainnya.

"Mengenai pertimbangan atau alasan memperbaiki masih menunggu salinan putusan lengkap perkara kasasi tersebut," lanjut dia.

Sobandi menjelaskan bahwa hakim MA akan memeriksa ulang berkas perkara yang diajukan terdakwa di tingkat kasasi.

Berkas-berkas yang diperiksa terutama berkaitan dengan memori atau kontra kasasi yang berisi alasan mengajukan atau menolak permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Terlepas dari kasus Sambo, Sobandi mengungkapkan bahwa seorang terdakwa dapat mengajukan permohonan kasasi terkait tindak pidana yang menjeratnya. Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

"Sesuai hukum acara, alasan kasasi itu (bisa berupa pengadilan tingkat sebelumnya dianggap) tidak berwenang atau melampaui batas," jelasnya.

Pemeriksaan kasasi juga dapat dilakukan jika ada pengadilan yang dianggap salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

Selain itu, pengadilan yang lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan batalnya putusan yang bersangkutan di tingkat kasasi.

Sobandi menyatakan, vonis MA kepada Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, para terdakwa bisa langsung menjalankan hukuman sesuai hasil keputusan tingkat kasasi.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Hukuman Sambo Cs dijalankan tanpa remisi

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, terdakwa hukuman penjara seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi. Ia hanya bisa mendapatkan keringanan hukuman melalui pemberian grasi dari presiden.

"Ya memang, (hukuman penjara) seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak dapat dilihat dengan angka. 

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Nggak ada persennya," jelas dia.

 

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Lebih Ringan, Bisakah Diperberat Lagi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi