Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelanggar Bisa Didenda Rp 500 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/ Reca Ence
Ilustrasi larangan pemasangan bendera Merah Putih
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), bendera merah putih mulai menghiasi seluruh sudut kawasan permukiman dan perkantoran.

Pemasangan bendera merah putih merupakan salah satu bentuk suka cita akan perayaan kemerdekaan Indonesia.

Namunyang perlu diketahui, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan bendera merah putih. Larangan ini juga memuat pidana bagi pelaku yang melanggar.

Kasus pasang bendera merah putih ke anjing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan pelanggaran ini salah satunya dialami seorang pria berinisial RH (22) yang menjadi tersangka atas kasus pemasangan bendera ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (13/8/2023), RH dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam kasus tersebut, hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah.

Lantas, apa saja larangan pemasangan bendera merah putih?

Baca juga: Pengacara Hotman Paris Pertanyakan Status Tersangka Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau


Larangan pemasangan bendera merah putih

Larangan pemasangan bendera merah putih telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.

Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Aturan pemasangan bendera merah putih

Selain itu, pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat juga harus mengikuti sejumlah aturan pemasangan bendera.

Pertama, pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari.

Khusus Hari Kemerdekaan RI atau setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan sebagai peringatan.

Selan itu, merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, masyarakat juga diimbau memasang bendera selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2023.

Saat peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, dan satuan pendidikan.

Bendera juga wajib ada di transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Khusus HUT RI, pemerintah daerah dapat memberikan bendera merah putih kepada masyarakat kurang mampu untuk dipasang di rumah masing-masing.

Tidak hanya setiap Hari Kemerdekaan, bendera merah putih juga harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Pemasangan Bendera Merah Putih HUT Ke-78 RI Mulai 1 Agustus 2023, Simak Aturannya

 

Sanksi pelanggaran terhadap bendera merah putih

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu.

Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:

  • Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  • Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
  • Dengan sengaja memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi