Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY hingga 30 September 2023

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar soal poster bebas denda pajak kendaraan untuk wilayah DI Yogyakarta dalam rangka HUT ke-78 RI.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan poster yang memuat informasi adanya bebas denda pajak kendaraan untuk wilayah DI Yogyakarta ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat di akun Facebook ini pada Kamis (10/8/2023).

Dalam poster tersebut memuat informasi yang menyebutkan bahwa akan ada bebas denda pajak kendaraan di DI Yogyakarta dalam rangka HUT ke-78 RI.

Bebas denda pajak di DI Yogyakarta itu disebutkan akan berlangsung pada 10 Agustus hingga 30 September 2023.

Berikut informasi terkait bebas denda pajak dalam poster tersebut:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis dalam poster tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Benar atau hoax lur....," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (11/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai oleh 40 pengguna dan mendapatkan lebih dari 45 komentar.

Lantas, benarkah akan ada bebas denda pajak dalam rangka HUT ke-78 RI di wilayah DI Yogyakarta?

Baca juga: Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?


Penjelasan Dirlantas

Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengkonfirmasi terkait dengan informasi yang ada dalam poster tersebut.

"Terkait dengan poster tersebut memang benar, saat ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang memberlakukan pembebasan denda pajak atau yang sering disebut pemutihan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Program bebas denda pajak ini berlaku mulai dari 10 Agustus-30 September 2023.

Alfian menjenlaskan, ketentuan yang perlu diketahui masyarakat bahwa program tersebut hanya ditujukkan untuk bebas denda pajak dan bukan bebas pajak kendaraan.

"Ketentuan yang perlu diketahui adalah bebas denda pajak bukan bebas pajaknya," jelas Alfian.

Perhitungan denda

Sementara itu, dikutip dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman, Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama.

Denda tersebut dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama. Apabila melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN.

Selain itu, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.

Sedangkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan jika pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak.

Kemudian, apabila tetap tidak dibayarkan, maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.

Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat, pemilik kendaraan cukup datang ke samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.

Baca juga: SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi

Syarat bebas denda pajak di DI Yogyakarta

Lebih lanjut Alfian mengatakan, ada beberapa syarat yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mengikuti program bebas denda pajak tersebut, meliputi:

1. Pajak tahunan maksimal 4 tahun

  • STNK asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk perusahaan Surat Kuasa dari Perusahaan

2. Pajak tahunan diatas 5 tahun

  • STNK asli
  • KTP asli untuk perusahaan Surat Kuasa dari Perusahaan
  • BPKB asli atau Surat Keterangan pihak leasing atau bank bagi BPKB yang dijaminkan atau digunakan
  • Cek fisik kendaraan

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • BPKB asli
  • STNK Asli
  • Fotokopi KTP yang akan diatasnamakan untuk perusahaan akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili dan pelepasan hak dari perusahaan
  • Kuitansi jual beli bermeterei Rp 10.000
  • Cek fisik Kendaraan.

Baca juga: Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru DKI Jakarta

Data kendaraan dihapus bila STNK mati selama 2 tahun

Sementara itu, Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan bahwa program bebas denda tersebut dapat ikuti tanpa harus melalui pendaftaran.

"Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat dengan membawa identitas dan STNK," ujarnya terpisah, Jumat (11/8/2023).

Ditya menambahkan, tidak ada batasan tahun dan semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administrasinya.

"Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY," ucap dia.

Ditya menyampaikan bahwa ada batas waktu pengurusan pajak kendaraan bermotor supaya datanya tidak dihapus, yaitu maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat 3 Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK," kata dia. 

"Sesuai Perpol 7 tahun 2021 Pasal 86 ayat 3 Registrasi Kendaraan Bermotor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali," jelasnya.

Baca juga: 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2023, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi