Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ambil Motor Korban Kecelakaan di Kepolisian Dikenakan Biaya?

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar soal warganet yang mempertanyakan terkait biaya pengambilan sepeda motor korban laka lantas.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mempertanyakan terkait dengan prosedur dan biaya pengambilan sepeda motor korban kecelakaan lalu lintas, ramai dibicarakan di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Sabtu (12/8/2023).

"Mohon Info nya slur Kalo ambil motor korban laka lantas di kepolisian bagaimana prosedurnya ya? Apakah dikenakan biaya untuk proses tersebut ? Terimakasih sedulur," tulis pengunggah.

Hingga Senin (14/8/2023) sore, unggahan tersebut disukai sebanyak 183 pengguna dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.

Lantas, apakah mengambil sepeda motor korban laka lantas dikenakan biaya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca juga: Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya

Penjelasan Polisi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa pengambilan sepeda motor sebagai benda atau bukti korban kecelakaan lalu lintas tidak akan dikenakan biaya.

"Hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

  1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
  2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
  3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Baca juga: Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...

 

Selesainya perkara

Lebih lanjut, Alfian juga menjelaskan terkait dengan prosedur pengambilan barang bukti dapat dilakukan atau dikembalikan apabila perkara tersebut sudah selesai.

Dalam hal ini yang dimaksud sudah selesai berupa:

  1. Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
  3. Restorative Justice (RJ)

Selanjutnya, pengembalian barang bukti atau enda sitaan akan dikembalikan kepada:

  1. Orang yang berhak dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah terhadap barang tersebut 
  2. Tempat dimana benda tersebut disita.

Baca juga: Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Tidak dikenakan biaya

Menurut Alfian, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan seperti sepeda motor korban laka lantas.

"Benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," kata Alfian.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan juga mengungkapkan bahwa pengambilan barang bukti atau sepeda motor korban laka lantas tidak akan dikenakan biaya.

"Kita tidak menarik biaya sama sekali untuk pengambilan sepeda motor korban laka lantas," ujarnya terpisah, Senin (14/8/2023).

"Dalam suatu kecelakaan lalu lintas, penyelesaiannya ada dua, yaitu secara kekeluargaan (restorative justice) dan dibawa ke ranah hukum," tambah Bagus.

Ia mengatakan bahwa kendaraan merupakan barang bukti, yang mana barang bukti itu harus dihadirkan saat pengadilan. 

"Untuk penahanannya sendiri (apabila dibawa ke ranah hukum) kami tetap mengikuti berdasarkan KUHAP, di mana setiap barang bukti kami serahkan semua ke pengadilan," ungkapnya.

"Dari pengadilan itu yang memutuskan terkait dengan barang bukti tersebut. Jadi semua barang bukti kami serahkan ke pengadilan. Tetap harus ada putusan sidang dari pengadilan terkait dengan barang bukti," jelasnya.

Sementara itu, apabila diselesaikan secara kekeluargan, maka perlu didasari dengan surat pernyataan baik dari pihak pertama atau pun pihak kedua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi