Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi cara membuat KTP digital di aplikasi IKD.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menggalakkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital. 

KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar atau smartphone.

Melalui unggahan video TikTok pada Rabu (9/8/2023), Dukcapil mengimbau warga untuk segera mengaktifkan KTP Digital.

Meskipun demikian, sebagian besar warganet mengeluhkan syarat pengurusan administrasi di berbagai layanan yang masih meminta fotokopi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KTP digital doang tapi kalau mau ngurus apa apa harus pake fotocopy ktp mana maen lahhh," komentar warganet @kigo******21.

"Udah ada ktp digital, tapi bayar pajak harus KTP asli (asli dalam bentuk cetak kartu)," kata warganet @aban******1.

"Saya mau buka rekening di bank, katanya harus KTP fisik, tidak bisa KTP digital," komentar warganet @ted******in.

Lantas, bagaimana tanggapan Ditjen Dukcapil?

Baca juga: Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?


Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diterapkan secara bertahap mulai 2022.

Penerapan IKD bermula dari pegawai Ditjen Dukcapil dan merambah ke aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dukcapil Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Dilanjutkan dengan ASN di kementerian/lembaga tingkat pusat pada 2022, setelah itu ASN seluruh Indonesia dan mahasiswa/pelajar di kampus atau sekolah pada 2023," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Dia mengatakan, hingga saat ini, aktivasi KTP Digital atau IKD telah mencapai angka 4,1 juta.

IKD belum gantikan E-KTP

Kendati terus digalakkan, menurut Teguh, keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.

"Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik," ucap Teguh.

"Kita sedang fokus pada penguatan infrastruktur dan juga aspek pengamanan. Sambil juga bersinergi dengan stakeholders lain untuk optimalisasi pemanfaatan atau utilisasinya," tambahnya.

Teguh melanjutkan, di masa mendatang, kehadiran KTP Digital diharapkan dapat menggantikan KTP-el fisik.

Sebab, semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan melalui IKD, dan aplikasi digital ini rencananya diintegrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC).

"Namun demikian, kita sadari tidak mungkin juga nantinya 100 persen akan digantikan karena ada pertimbangan-pertimbangan lain," kata Teguh.

Sejumlah pertimbangan tersebut, antara lain menyangkut kondisi geografis, keterjangkauan akses internet, serta kepemilikan ponsel pintar oleh penduduk.

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital 2023 dan Bedanya dengan E-KTP

 

Aspek keamanan agar tidak bocor

Menurut Teguh, masyarakat yang telah melalukan aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan berupa mengajukan permohonan dokumen secara langsung.

"IKD menjadi basis utama penerapan e-KYC dalam mewujudkan sistem keuangan digital yang efisien," kata dia.

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir lantaran pihaknya amat memperhatikan aspek keamanan dalam penerapan identitas digital.

Teguh mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengamankan identitas digital, antara lain melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code yang dienkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya.

"Langkah-langkah pengamanan akan selalu berkembang mengikuti perkembangan teknologi yang ada," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi