Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Obat-obatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
facebook
Tangkapan layar soal unggahan warganet yang menyebut bahwa peserta BPJS Kesehatan masih dikenakan biaya saat menebus obat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang berisikan keluhan peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar tebusan obat secara mandiri meskipun terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun Facebook ini pada Senin (14/8/2023).

"Diusahake tertib bayar iuran tiap sasi 100 yen sak keluarga dadi 300. Pie carane ojo nganti telat dak malah ono dendane. Tibone digunake jebul obate kudu mandiri alias bayar dewe, kok koyo ono roso ora trimo neng ati iki. Pernah ngalami/melu ngrasake ora lur #BPJS_Mandiri," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (16/8/2023) pagi, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 397 pengguna dan mendapatkan 597 komentar dari warganet.

Baca juga: Pengobatan Pasien Obesitas, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah ada obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?


Baca juga: BPOM Rilis 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional yang Berbahaya, Ini Daftarnya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan menanggung semua obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan peserta JKN.

"Semua jenis obat yang telah terdaftar dalam Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) termasuk dalam komponen pembiayaan JKN Kesehatan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

BPJS Kesehatan imbuhnya, akan menjamin pelayanan kesehatan peserta JKN yang berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan untuk menjamin ketersediaan obat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama fasilitas kesehatan telah mengaturnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Kesehatan secara Online lewat Tokopedia

Bisa melakukan pengaduan

Ardi menyampaikan, apabila peserta JKN yang masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku mendapati tagihan biaya obat-obatan, yang bersangkutan bisa mengajukan pengaduan.

"Terkait keluhan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada aplikasi Mobile JKN," ungkap dia.

Kemudian, apabila peserta berada di rumah sakit, peserta bisa menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

"Untuk nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkasnya.

Baca juga: Apakah Biaya Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi