Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS, Polri, dan TNI Diusulkan Naik 8 Persen, Berapa Nominalnya Saat Ini?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
Ilustrasi mata uang rupiah. Ilustrasi sistem pembayaran tunai.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan prajurit TNI sebesar 8 persen pada 2024.

Hal itu disampaikan Jokowi ketika membacakan pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Terakhir kali, para abdi negara mendapat kenaikan gaji pada 2019 sebesar 5 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dikutip dari KompasTV, Rabu (16/8/2023).

"Agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," sambungnya.

Lantas, berapa gaji PNS, polisi, dan TNI saat ini?

Baca juga: Jokowi Umumkan Usulan Gaji PNS Naik, Ini Besarannya

Gaji PNS

Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PNS menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Berikut besaran gaji PNS:

Golongan I Golongan II

Baca juga: Kejaksaan RI Ungkap Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rinciannya

Golongan III Golongan IV

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Apa Saja Pertimbangannya?

Gaji polisi

Polisi menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji polisi yang masih berlaku saat ini:

Golongan I (Tamtama)

Baca juga: Gaji PNS Disebut Relatif terhadap Harga Emas, Ini Kata Kemenpan-RB

Golongan II (Bintara) Golongan III (Perwira Pertama)

Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Golongan IV

1. Perwira Menengah:

2. Perwira Tinggi:

Baca juga: Tanggapan BKN soal Unggahan Viral Sebut Gaji PNS Kecil

Gaji TNI

TNI juga menerima gaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Simak gaji TNI di bawah ini:

Golongan I (Tamtama) Golongan II (Bintara)

Baca juga: Viral, Video Sebut Gaji PNS Kecil, Memang Berapa Gajinya?

Golongan III (Perwira Pertama) Golongan IV

1. Perwira menengah:

2. Perwira tinggi:

Baca juga: Berapa Gaji PNS Golongan IIIa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi