Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ASN Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen pada 2024

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi PNS
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan akan mengalami kenaikan pada 2024. 

Hal ini disampaikannya Presiden Joko Widodo dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan kenaikan gaji ASN

Pihaknya menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.

Sehingga pihaknya berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Kenaikan Tukin ASN Tunggu Restu Jokowi

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:

Gol I Gol II Gol III

Baca juga: Gaji PNS-TNI-Polri Bakal Naik, Gerindra Tuntut Abdi Negara Beri Pelayanan Terbaik

Gol IV

Tunjangan

Kenaikan gaji PNS tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan tunjangan kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja masih menungu keputusan Presiden Jokowi.

Kendati demikian, sejumlah kementerian dan lembaga telah telah mengusulkan kenaikan tunjangan tersebut.

Menurut Azwar, kenaikan tukin ASN ditentukan berdasarkan target kinerja yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga masing-masing sehingga besarannya akan berbeda-beda.

Tidak hanya pemerintah pusat, tukin pemerintah daerah juga akan diusulkan dinaikkan.

"Ada yang naik 10 persen, ada yang naik 20 persen, berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/8/2023).

(Sumber: Komaps.com/Ade Miranti Karunia, Dian Erika Nugraheny | Editor: Erlangga Djumena, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi