Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT PIP Cair Agustus 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Siswa yang Berhak Dapat Rp 1 Juta

Baca di App
Lihat Foto
iStockPhoto/LaylaBird
Ilustrasi mahasiswa, ilustrasi beasiswa di luar negeri.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 mulai cair di bulan Agustus 2023. Penerima PIP tahap 2 bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1.000.000.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program tersebut, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: BLT PIP Cair Agustus, Siswa Bisa Dapat Rp 1 Juta, Ini Cara Mengeceknya

Pencairan BLT PIP tahap 2

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, bantuan PIP tahap 2 sudah mulai dicairkan sejak Jumat (4/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada siswa melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Ia mengatakan, bantuan PIP pada 2023 diberikan kepada siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tak hanya itu, siswa yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan juga berhak mendapat bantuan tersebut.

Nominal bantuan PIP

Merujuk Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, nominal bantuan yang diberikan kepada siswa disesuaikan berdasarkan jenjangnya pendidikannya.

Berikut nominal bantuan PIP:

1. SD/SDLB/Progam Paket A: 2. SMP/SMPLB/Program Paket B 3. SMA/SMALB/Program paket C: 4. SMK: 5. SMK Program 4 Tahun

Baca juga: BLT PIP Cair Agustus, Siswa Bisa Dapat Rp 1 Juta, Ini Cara Mengeceknya

 

Syarat dan cara daftar siswa yang berhak dapat PIP tahap 2

Untuk mendapatkan BLT PIP Tahap 2, siswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat) pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Belum menerima BLT PIP Tahap 1 yang dicairkan pada bulan Mei 2023.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki rekening bank atas nama sendiri atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.

Cara daftar siswa yang berhak dapat BLT PIP Tahap 2 adalah sebagai berikut:

  • Siswa atau orang tua/wali menghubungi sekolah tempat siswa bersekolah untuk menanyakan apakah siswa tersebut masuk dalam daftar penerima BLT PIP Tahap 2.
  • Jika siswa tersebut masuk dalam daftar penerima, maka sekolah akan meminta data rekening bank siswa atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.
  • Jika siswa tersebut tidak masuk dalam daftar penerima, maka sekolah akan melakukan verifikasi data siswa dan mengajukan permohonan BLT PIP Tahap 2 ke Kemdikbud melalui aplikasi Dapodik.
  • Setelah permohonan disetujui oleh Kemdikbud, maka BLT PIP Tahap 2 akan dicairkan ke rekening bank penerima pada bulan Agustus 2023.

Cara cek nama penerima bantuan PIP tahap 2

Siswa maupun orangtuanya yang ingin mengetahui apakah namanya masuk penerima bantuan PIP tahap 2, bisa mengeceknya secara online.

Simak cara mengecek nama penerima bantuan PIP tahap 2 di bawah ini:

  • Kunjungi SIPINTAR dengan membuka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP"
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP"
  • Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Cara mencairkan bantuan PIP tahap 2

Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2, maka pencairan dana bisa dilakukan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan bantuan PIP tahap 2:

  • Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)
  • Identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa
  • Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi