Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Rumah Sakit Ditegur Kemenkes Buntut Perundungan Dokter, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tia Astuti
Ilustrasi RSCM
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan teguran kepada tiga rumah sakit akibat kasus perundungan atau bullying terhadap sejumlah dokter.

Pemberian sanksi ini seiring dengan penerbitan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Penerbitan instruksi tertanggal 20 Juli 2023 tersebut lantaran maraknya perilaku perundungan di dunia kedokteran.

Baca juga: Apakah Ada Obat-obatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misalnya, diberitakan Kompas.com (21/7/2023), sejumlah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen dijadikan asisten pribadi dokter senior.

Mereka diminta untuk membayar laundry, mengantar anak, mengurus parkir, hingga membuatkan tugas para dokter senior.

Melalui Instruksi Menkes, para Direktur Utama rumah sakit pendidikan pun diimbau untuk menciptakan lingkungan kondusif dalam proses belajar mengajar.

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes


Bentuk perundungan dokter di rumah sakit

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, pihaknya menerima 91 aduan dugaan perundungan antara 20 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes dan 17 laporan dari rumah sakit umum daerah (RSUD) di enam provinsi.

Ada pula 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di delapan provinsi, enam aduan dari rumah sakit milik universitas, satu aduan dari rumah sakit TNI/Polri, dan satu laporan dari rumah sakit swasta.

Baca juga: Benarkah Sering Merasa Haus Jadi Pertanda Diabetes? Ini Kata Dokter

Menurut Murti, 44 laporan di sebelas rumah sakit Kemenkes telah divalidasi sepenuhnya.

Sebanyak 12 laporan dari tiga rumah sakit selesai diinvestigasi, dan 32 laporan dari delapan masih dalam proses investigasi.

Mayoritas laporan berkaitan dengan permintaan biaya atau uang di luar kewajiban proses pendidikan, pelayanan, dan penelitian.

Bukan hanya itu, beberapa kegiatan di PPDS juga disebut mengorbankan waktu peserta didik terlalu banyak atau berlebihan.

"Serta tugas jaga di luar batas wajar," ujar Murti dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Video Viral Dokter Dipukuli Pasien di Lampung

Tiga rumah sakit ditegur Kemenkes

Berdasarkan penelusuran Inspektorat Jenderal Kemenkes, tiga rumah sakit diberikan sanksi berupa teguran karena telah ditemukan beberapa kasus perundungan dengan bukti lengkap.

Teguran tertulis tersebut diberikan kepada Direktur Utama atau Dirut rumah sakit, yakni:

  1. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta
  2. Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung, Jawa Barat
  3. Rumah Sakit Adam Malik di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan, pihaknya juga meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi.

Baca juga: Benarkah Mandi Air Garam Bisa Membuat Tubuh Lebih Rileks? Ini Penjelasan Dokter

Sanksi tersebut, menurutnya, harus diberikan kepada staf medis maupun peserta PPDS yang terlibat kasus perundungan.

"Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami," kata Azhar.

Sementara itu, untuk rumah sakit yang tidak dikelola Kemenkes, laporan dugaan perundangan akan diteruskan ke instansi terkait.

Dia pun menambahkan, jika perundungan masih diulang, sanksi kepada pelaku menjadi catatan dan pertimbangan saat akan memperpanjang surat izin praktik (SIP).

"Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini nyata, dan bukan merupakan bagian dari 'pembentukan karakter' seorang dokter," ungkap Azhar.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Kesehatan Global untuk Covid-19, Ini Langkah Kemenkes

Diminta tidak takut lapor

Berkenaan dengan kasus perundungan, Azhar meminta agar peserta maupun dokter yang tengah menempuh pendidikan tidak takut untuk melapor.

Sebab, seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitas, serta korban maupun pelapor akan diberikan pelindungan.

"Ketika kemarin sempat beredar informasi ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.

Adapun bagi yang hendak melaporkan aksi bullying di lingkungan rumah sakit, dapat menghubungi kontak WhatsApp 081299799777 dan situs perundungan.kemkes.go.id.

Baca juga: Viral Twit tentang Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual dan Perundungan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi