Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi ASN di Musi Rawas Perkosa Bocah 4 Tahun Selepas Nonton Lomba 17 Agustus

Baca di App
Lihat Foto
dok. Polres Musi Rawas
Tersangka Sambudi (47) pelaku pemerkosaan balita berusia 4 tahun di Musi Rawas usai ditangkap petugas, pada Senin (15/8/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi di kantornya karena telah memperkosa seorang bocah perempuan berinisial V (4).

S (47) yang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap pada Senin (14/8/2023).

Kini, S mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban atas aksinya tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kronologi Pria Perkosa Anak di Cirebon, Modus Kenalan lewat Medsos

Kronologi kejadian

Dikutip dari Kompas.com (15/8/2023), Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus yang jaraknya tidak jauh dari rumah.

S yang adalah tetangga V, kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumahnya.

“Setelah kejadian, korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” ucap Hary.

Kepolisian kemudian langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan melakukan visum.

Kemudian pada Senin (14/8/2023), polisi menangkap S tanpa perlawanan saat sedang berada di kantornya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” tutur Hary.

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambungnya.

Baca juga: Remaja di Deli Serdang Bunuh dan Perkosa Balita 4 tahun, Bisakah Dihukum Kebiri?

Keluarga pelaku sempat datangi rumah korban

Perwakilan Bidang Karang Taruna Musi Rawas, Aura menuturkan bahwa keluarga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk berdamai.

“Tujuannya agar tersangka tidak ditahan, namun permintaan itu ditolak keluarga,” tutur Aura, dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Namun, upaya tersebut ditolak dan pihak keluarga korban meminta proses hukum tetap berjalan.

Aura menerangkan, pihaknya akan mendampingi keluarga korban selama kasus tersebut bergulir dengan memberikan bantuan hukum.

Selain itu, Karang Taruna Musi Rawas juga memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban.

“Korban yang selama ini dikenal periang kondisinya sekarang jadi pemarah dan takut. Menjadi trauma melihat lawan jenis. Sehingga kami memberikan dukungan moril,” ungkap Aura.

Baca juga: Modus dan Kronologi Empat Kakek Perkosa Anak 14 Tahun di Purbalingga hingga Hamil 6 Bulan

Terancam dipecat dari pekerjaan

Akibat perbuatannya tersebut, S pun terancam dipecat dari tempat kerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas David Pulung mengatakan, saat ini status S sebagai ASN telah dinonaktifkan sementara.

Pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari polisi terkait kasus pemerkosaan tersebut.

David menjelaskan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap S setelah nantinya ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Vonis di atas dua tahun diberhentikan dengan tidak horma,” ujar David.

Baca juga: Kronologi Remaja 16 Tahun di Tangerang Dicabuli Dukun Mamang Ompong Saat Mandi Kembang

(Sumber: Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi