KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengatur penggunaan ulang nomor seluler dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.
Namun, kebijakan daur ulang nomor seluler itu justru menuai kritik dari pengguna nomor seluler.
Warganet asal Jakarta melalui akun X (dul Twitter) @cinnamongirlc mengaku mendapat teror dari pinjaman online (pinjol) lantaran nomor selulernya didaftarkan oleh pengguna sebelumnya.
"Siapa sih yang pertama kali mencetuskan ide provider boleh daur ulang nomor ponsel hangus dan disahkan jadi UU?
Akibat peraturan ngaco gitu, aku udah 2x ganti nomor pascabayar karena diteror sama debt collector pemilik nomer sebelumnya.
Belum lagi kasus nomor-nomor yang dikaitkan dengan akun sosial media, paylater dan pinjol lainnya.
Mending kalau daur ulangnya setelah berapa tahun nomor hangus, lah ini cuma berapa bulan. Nyusahin aja bikin peraturan," tulisnya, Rabu (16/8/2023).
Dia juga mengaku lelah karena harus berurusan dengan debt collector yang mencari pemilik nomor seluler sebelumnya.
"Benerin kek regulasinya," keluhnya.
Kompas.com telah mendapat izin dari pemilik akun untuk mengutip utas tersebut dalam pemberitaan.
Hingga Sabtu (19/8/2023), utas itu telah mendapat komentar 284 warganet, dibagikan 2.901 kali, dan disukai sebanyak 8.763 akun.
Penggunaan ulang nomor tidak menghapus pinjol
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya tidak mengatur tentang daur ulang nomor seluler.
"Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tidak ada ketentuan 'daur ulang nomor', tetapi penggunaan ulang nomor pelanggan," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Mekanisme penggunaan ulang nomor seluler itu memang tidak secara otomatis menghapus pendaftaran nomor di pinjol atau debt collector.
Dalam praktiknya, penyelenggara seluler hanya bertugas menon-aktifkan nomor yang sudah tidak digunakan oleh pelanggan.
Nomor yang akan digunakan ulang itu biasanya adalah nomor yang sudah tidak aktif selama tidak kurang dari 60 hari kalender.
"Terhadap penggunaan nomor oleh pelanggan sebelumnya yang digunakan untuk keperluan lain, seperti mendaftar aplikasi-aplikasi, penyelenggara seluler tidak memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan data pelanggan untuk keperluan tersebut," jelas Usman.
Usman menegaskan, penyelenggara seluler hanya memberikan layanan telekomunikasi kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta Daftar Pinjol Saat PBAK, Apa Langkah OJK?
Alasan kebijakan penggunaan ulang nomor seluler
Usman mengatakan, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi yang mengatur tentang penggunaan ulang nomor seluler diterbitkan bukan tanpa alasan.
Pemerintah merasa perlu melakukan penggunaan ulang nomor seluler karena penomoran dianggap sebagai sumber daya terbatas.
"Penomoran merupakan sumber daya yang terbatas, maka dari itu pemerintah melalui Kementerian Kominfo mengatur penggunaannya," kata dia.
Aturan mengenai penggunaan ulang nomor seluler tertulis sebagai berikut:
"Nomor pelanggan yang karena satu dan lain sebab tidak dipergunakan lagi oleh pelanggan pemiliknya, harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan. Meskipun demikian, tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan/pemilik lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, tidak kurang dari 60 (enam puluh) hari kalender.”
Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan Bergelimang Utang...
Bagaimana jika mendapat teror pinjol?
Adapun bagi pengguna nomor seluler yang mendapat teror pinjol lantaran nomornya didaftarkan oleh pengguna sebelumnya, Usman menyarankan untuk segera melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pelaporan dapat disampaikan kepada lembaga pengawas keuangan, yaitu OJK," tuturnya.
Laporan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor berikut:
- Hotline OJK 157.
- WhatsApp 08115715715.
- Email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Junior Diduga karena Iri dan Terlilit Pinjol, Akankah Kampus Jatuhkan Sanksi DO?
Imbauan Kemenkominfo
Selain melapor ke OJK, Kemenkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk meregistrasikan nomor SIM Card dengan identitas yang valid dan sah.
"Hilangkan kebiasaan berganti-ganti kartu atau nomor paket data setiap bulan, sehingga dapat membantu penggunaan sumber daya penomoran secara efisien," ujar Usman.
Usman juga melarang pengguna nomor seluler untuk memberikan kode PIN, OTP, dan data pribadi kepada pihak-pihak lain.
"Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.