Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Jakarta WFH Mulai 21 Agustus 2023, Karyawan Swasta Juga?

Baca di App
Lihat Foto
Xena Olivia
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat diwawancarai di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work frome home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).

WFH yang berlangsung pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 dilakukan untuk menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan di Ibu Kota.

Selain itu, WFH juga dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta yang bakal digelar pada 5-7 September 2023.

Meski begitu, ASN yang bisa kerja dari rumah adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga, ASN yang bekerja di RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan tidak WFH.

Baca juga: KTT ASEAN 2023, ASN di Jakarta WFH, Ini Jadwal dan Aturannya

Karyawan swasta di Jakarta juga WFH?

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan perusahaan swasta untuk menerapkan WFH.

Ia beralasan bahwa perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing.

Perusahaan swasta, kata Heru, diberi kewenangan untuk mengatur kebijakannya sendiri supaya berjalan dengan baik.

"Sudah dewasa, atur masing-masing. Mereka kan berbisnis. Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan," kata Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

Baca juga: Tak Hanya ASN, Pegawai Swasta Juga Diimbau WFH

Bersifat imbauan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, WFH untuk karyawan swasta hanya bersifat imbauan.

Khusus untuk ASN, proporsi pegawai yang bisa melaksanakan WFH disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.

Nantinya, pegawai yang melakukan WFH sebanyak 75 persen, sedangkan 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi efektivitas WFH setelah dua bulan kebijaakan ini berlangsung.

Evaluasi dimaksudkan untuk pertimbangan bagi kebijakan selanjutnya, menurut Joko.

"Penyesuaian (WFH) ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti kantor dinas pariwisata di Kuningan," kata Joko, dikutip dari Kompas TV, Minggu (20/8/2023).

"Kita lihat dulu, juga kita lihat kinerja PNS seperti apa," sambungnya.

Baca juga: Mekanisme WFH ASN, Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Lewat Aplikasi

Pelayanan publik di masa ASN WFH

Kebijakan WFH bagi ASN di Jakarta telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

Lewat SE tersebut, proporsi ASN yang WFH paling banyak 50 persen. Namun, khusus ketika KTT ASEAN, proporsi ASN yang WFH sebanyak 75 persen, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor.

ASN yang mendapat jatah WFH akan diatur jam kerjanya mulai dari pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.

Meski kebijakan WFH diterapkan selama dua bulan, sejumlah instansi memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Dilansir dari Kompas.id, Minggu (20/8/2023), Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Trans Jakarta) Welfizon Yuza mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi layanan secara signifikan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Arlyana Abubakar memperkirakan tidak ada dampak signifikan pada perekonomian walau Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH.

"Jadi kalau sekarang, akan ada penghematan ruang kantor. Itu bisa jadi lebih efisien. AC, listriknya, bisa digunakan untuk hal lain," ujar Arlyana.

Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik, Menpan RB Restui WFH Seminggu untuk ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi