Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
freepik
Ilustrasi scaling gigi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah warganet di media sosial X atau Twitter menyebutkan, BPJS Kesehatan memfasilitasi scaling gigi setiap enam bulan sekali.

Informasi pembersihan karang gigi tersebut salah satunya disebarkan warganet ini, pada Senin (14/8/2023).

"Dateng aja ke puskesmas trs pastiin puskesmas nya ada alat scalling nyaaa, aku si kemaren tanya tanya satpam dulu, lumayan kan bisa ke cover bpjs scalling 6 bulan sekali," tulisnya.

Informasi BPJS Kesehatan yang menanggung biaya layanan scaling gigi itu turut disampaikan warganet ini, Selasa (15/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lebih mantap lagi scalling di Puskesmas pake BPJS bisa gratis guys, yuk rajin cek kesehatan gigi & mulut tiap 6 bulan sekali yaa," kata dia.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan memfasilitasi biaya scaling gigi sebanyak satu kali dalam enam bulan?

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?


Biaya scaling gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, layanan pembersihan karang gigi atau scaling dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Namun, penjaminan layanan ini hanya dengan indikasi atau kebutuhan medis sesuai yang diberikan dokter pemeriksa.

"Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memberikan penjaminan pelayanan peserta sesuai indikasi medis," kata Agustian kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Namun pihaknya tidak menjelaskan bahwa scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu dapat dilakukan enam bulan sekali. 

Menurut Agustian, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pembersihan karang gigi atau scaling menggunakan BPJS Kesehatan sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Scaling sesuai indikasi medis

Pembersihan juga masih dapat dilakukan lebih dari kurun waktu tersebut, asal sesuai dengan indikasi medis dari dokter.

Kendati demikian, Agustian menegaskan, scaling gigi tanpa indikasi medis tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. 

"Prinsip semuanya indikasi medis. Program JKN tidak menjamin untuk kebutuhan estetika atau kosmetika," terangnya.

Dia melanjutkan, indikasi medis berarti hanya dapat dilakukan jika terdapat masalah kesehatan gigi yang kemungkinan akan sembuh dengan pembersihan karang.

Misalnya, dokter pemeriksa mengatakan bahwa peserta menderita peradangan pada gusi.

"Untuk kasus peradangan gusi yang membutuhkan atau tidaknya tindakan scaling gigi, sesuai dengan indikasi medis dari dokter penanggung jawab pasien," paparnya.

Baca juga: Apakah Biaya Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

 

Cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Agustian menyampaikan, scaling gigi dengan indikasi medis dapat dilakukan peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Dengan begitu, pastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar bisa mendapatkan manfaat layanan di fasilitas kesehatan," lanjutnya.

Dilansir dari Kompas.com (4/1/2023), FKTP yang dapat melayani scaling gigi meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter FKTP yang menangani dan berdasarkan indikasi medis.

Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:

1. FKTP
  • Peserta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk proses administrasi.
  • Fasilitas kesehatan (faskes) melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan, tindakan spesialis, atau subspesialis.
  • Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
  • Peserta membawa KTP serta surat rujukan dari FKTP.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan identitas peserta dan surat rujukan, serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi