Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dokter Bisa Mencantumkan Gelar dalam Tiket Pesawat

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Tangkapan layar soal hanya penumpang dengan profesi dokter yang bisa mencantumkan pekerjaannya di tiket pesawat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan hanya orang dengan profesi dokter yang diperbolehkan untuk mencantumkan pekerjaannya di tiket pesawat, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat di akun TikTok ini pada Minggu (20/8/2023).

"Pekerjaan juga bisa dicantumkan di tiket pesawat, namun hanya satu profesi yang diizinkan bahkan diwajibkan oleh pihak maskapai penerbangan. Profesi apakah itu?" tulis pengunggah.

"Ternyata, profesi yang diwajibkan menulis gelarnya di tiket pesawat adalah dokter, Beauties. Hanya gelar dokter saja yang boleh menuliskan gelarnya di tiket pesawat dengan suatu alasan," tambahnya.

Unggahan tersebut juga menuai banyak komentar dari warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa di antaranya setuju dengan unggahan itu dan mengatakan bahwa itu digunakan untuk keadaan darurat saat di pesawat.

"Yap betul dan hanya mereka yang dimana2 ttp dipanggil 'dok', karena prinsip kedaruratan," tulis pemilik akun f*kiiii**ahy*andi*raa.

"Untuk emergency, jadi tim kabin bisa tau kalo ada dokter & dicari buat bantuan kalo ada masalah kesehatan selama terbang," kata pemilik akun be*bec_k*.

Hingga Senin (21/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 444.400 kali dan mendapatkan lebih dari 210 komentar dari warganet.

Lalu, kenapa dokter bisa mencantumkan gelarnya dalam tiket pesawat? 

Baca juga: 10 Korban Pesawat yang Jatuh di Selangor Dipastikan Tewas, Ada Anggota Dewan Malaysia

Penjelasan Angkasa Pura I

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi membenarkan bahwa hanya gelar dokter yang boleh dicantumkan dalam tiket pesawat.

Ia mengatakan, PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, memberikan imbauan kepada calon penumpang untuk mencantumkan identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya yang sah dalam tiket penerbangan.

"Kemudian, untuk penggunaan gelar, tidak diperlukan dalam tiket kecuali bagi calon penumpang yang berprofesi sebagai dokter," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Ia menjelaskan alasan mengapa hanya profesi dokter yang diperbolehkan dicantumkan dalam pesawat lantaran untuk memudahkan saat mencari pertolongan apabila dibutuhkan saat terjadi kondisi medis.

Penumpang yang berprofesi sebagai dokter dianggap mampu untuk membantu penumpang lain saat berada dalam keadaan darurat selama penerbangan. .

"Gelar dokter dalam tiket penerbangan, memudahkan awak kabin maskapai apabila terjadi kondisi darurat medis dalam suatu penerbangan," jelasnya. 

Baca juga: Momen Terakhir Korban Kecelakaan Pesawat di Malaysia, Bagikan Foto untuk Keluarga

 

Tata cara naik pesawat

Dilansir dari Kompas.com (2/11/2022), ada beberapa tata cara atau tahapan yang harus penumpang lewati sebelum naik pesawat, berikut di antaranya:

1. Pemeriksaan keamanan

Saat sampai di bandara, Anda akan melewati pemeriksaan security atau keamanan terlebih dahulu sebelum masuk ke terminal keberangkatan.

Pada tahap ini, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti berikut:

  • Dokumen perjalanan berupa tiket yang sesuai dengan tanggal keberangkatan dan kartu identitas
  • Petugas keamanan bandara akan mengarahkan Anda untuk meletakkan barang-barang di mesin x-ray. Untuk kelancaran proses pemeriksaan, lepas semua aksesoris berbahan logam, seperti telepon genggam, perhiasan, kunci, dan lainnya, lalu masukkan ke dalam tas
  • Kemudian Anda akan melewati Walk Through Metal Detector (WTMD). Jika diperlukan, petugas akan memeriksa barang bawaan secara manual.

Laporkan kepada petugas jika menggunakan alat pacu jantung dan membawa senjata api.

Penumpang tidak diperkenankan membawa benda tajam dan barang berbahaya, seperti pisau, pisau lipat, alat pemotong kuku, cutter, korek api, dan korek gas.

2. Pelaporan (check-in)

Pada tahap ini, penumpang harus melakukan pelaporan kepada pihak maskapai penerbangan.

Untuk itu, pastikan untuk datang ke konter sesuai dengan maskapai yang akan dinaiki. Meja pelaporan biasanya sudah mulai dibuka dua jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk melakukan pelaporan atau check-in, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Tiket sesuai tanggal keberangkatan
  • Kartu identitas
  • Syarat kesehatan Covid-19 jika dibutuhkan

Demi keselamatan penerbangan, laporkan bagasi jika beratnya lebih dari 7 kilogram.

Penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa satu bagasi ke kabin dengan berat maksimal 7 kilogram.

Baca juga: Penumpang Ancam Ledakkan Pesawat, Malaysia Airlines Terpaksa Putar Balik

3. Pemeriksaan keamanan kedua

Setelah check-in dan sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan, penumpang akan kembali melalui pemeriksaan keamanan.

Penumpang diwajibkan untuk melepaskan barang-barang seperti ikat pinggang, jam tangan, topi, jaket, kunci, koin, serta mengosongkan seluruh isi kantong celana dan baju.

4. Menunggu di ruang tunggu keberangkatan

Perhatikan gate atau lokasi keberangkatan yang tertera pada Boarding Pass. Kemudian, segeralah menuju ruang tunggu keberangkatan dekat gate tersebut.

Datang lebih awal ke bandara membuat kita punya waktu lebih lama untuk menjalani semua proses ini dan tidak terburu-buru. 

Baca juga: Tak Perlu Pakai Masker jika Sehat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta, dan Kapal

5. Pemindaian Boarding Pass

Jika waktu terbang sudah tiba dan bandara mengumumkan bahwa gate penerbangan Anda sudah dibuka, segeralah mengantre.

Pada tahap ini, petugas maskapai akan memindahkan (scan) Boarding Pass sekaligus memeriksa kecocokan kartu identitas.

Pastikan mengetahui nomor kursi dan selalu mengikuti instruksi petugas maskapai agar tertib dan teratur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi