Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar SK Kebutuhan CPNS Mahkamah Agung 2023, Ini Perincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikannya

Baca di App
Lihat Foto
MA
Tangkapan layar perincian formasi CPNS Mahkamah Agung 2023
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan surat keputusan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) Mahkamah Agung (MA) 2023.

Informasi tersebut diunggah di media sosial X atau dulu bernama Twitter oleh akun ini, Selasa (22/8/2023).

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang memuat pesan terusan berisi dokumen dengan judul "SK Penetapan Kebutuhan ASN MA 2023 & Lampiran".

"Nangis banget sender sebagai D3 udah scroll sampe 200 lebih halaman ternyata dominan S1," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Hingga Kamis (24/8/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 2 juta tayangan, 9.400 like, dan 700 unggahan ulang oleh pengguna X.

Informasi penetapan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung tahun ini juga dimuat situs Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa.

"Berikut ini adalah formasi yang tersedia untuk penerimaan ASN di lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2023," terang situs.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Fresh Graduate Bisa Daftar?

Lantas, benarkah informasi tersebut?


Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?

Perincian formasi CPNS MA 2023

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi membenarkan dokumen yang beredar di media sosial tersebut merupakan penetapan formasi CPNS MA 2023.

"Mengenai pertanyaan itu, betul, untuk Mahkamah Agung sudah benar ada perincian penetapan (formasi CPNS)," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2023).

Sobandi menjelaskan, MA sebelumnya telah mengajukan kebutuhan untuk seleksi ASN 2023 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Dari usulan tersebut, Menteri PANRB kemudian menetapkan total 1.669 formasi tersedia untuk MA.

"Itu (surat keputusan) bukan dari Mahkamah Agung. Tapi data itu, 1.669 formasi memang untuk Mahkamah Agung. Surat keputusannya dari Menteri PANRB itu," kata dia.

Baca juga: Tips Ampuh dan Terbukti Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sementara itu, surat keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menpan-RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Keputusan tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada 20 Juli 2023.

Dikutip dari laman PN Lumajang, perincian penetapan kebutuhan CPNS MA 2023 tercantum dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023.

Total, dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, Mahkamah Agung akan membuka 1.669 formasi yang terdiri dari:

  • Ahli Pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi
  • Kleker-Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

Merujuk Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023, berikut kualifikasi pendidikan untuk masing-masing posisi yang akan dibuka:

Ahli Pertama-Pranata Peradilan

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Hukum
  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum Islam
  • S1 Syar'iyah (Ahwal Syakhsiyah/Jinayah/Siyasah Syar'iyah/Muamalah)
Kleker-Analis Perkara Peradilan

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Hukum
  • S1 Hukum Bisnis
  • S1 Hukum dan Kewarganegaraan
  • S1 Hukum Islam, konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan
  • S1 Hukum Kebijakan Publik
  • S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah)
  • S1 Hukum Keperdataan
  • S1 Hukum Otonomi Daerah
  • S1 Hukum Pidana Ekonomi
  • S1 Hukum Syari'ah
  • S1 Syari'ah
  • S1 Muamalat Jinayat.

Informasi selengkapnya mengenai unit penempatan masing-masing formasi dapat disimak di sini.

Baca juga: Ramai Sudah Bisa Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Ini Kata BKN

Formasi CPNS 2023

Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September 2023.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Dari total 78.862 formasi, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:

  • CPNS: 28.903 formasi
  • PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja): 49.959 formasi.

Sementara itu, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:

  • PPPK guru: 296.084 formasi
  • PPPK tenaga kesehatan: 154.724 formasi
  • PPPK teknis: 42.826 formasi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini.

Pertama, seleksi akan berfokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ungkapnya.

Arah kebijakan kedua, yakni memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Ketiga, seleksi tahun ini mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Selain itu, Menteri PANRB menambahkan, rekrutmen ASN tahun ini turut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Sebab, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Padahal, amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," tandasnya.

Baca juga: Saat Jalur Titipan Penuhi Tenaga Honorer di Lingkup Pemerintahan...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi