KOMPAS.com - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.
Mulai bulan Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3, yang akan berlangsung sampai September 2023.
Di tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap, yakni Januari-Maret 2023, April-Juni 2023, Juli-September 2023, dan Oktober-Desember 2023.
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH.
Baca juga: Balita dan Lansia Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Ini Cara Mengeceknya
Lantas, bagaimana cara mengecek dan mencairkan bansos PKH?
Cara cek dan mencairkan bansos PKH 2023
Anda bisa mengecek penerima bansos PKH secara online melalui ponsel maupun komputer. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka web browser di ponsel atau komputer Anda
- Akses laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih nama Provinsi hingga Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Isi kode verifikasi sesuai yang tertera pada layar, klik tombol “Cari Data”
- Akan muncul pop up berisi daftar penerima bantuan.
Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Baca juga: Orang Tua Terima Bantuan PKH, Apakah Anaknya Bisa Dapat BSU?
Jika terdaftar, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) dengan cara berikut:
- Kunjungi ATM terdekat
- Masukkan kartu dan PIN ATM untuk rekening yang Anda gunakan menerima bansos PKH
- Pilih menu "Tarik Tunai"
- Silakan masukan nominal yang ingin diambil
- Tunggu hingga uang keluar dari ATM
- Jika sudah, silakan ambil uang dan Kkartu ATM Anda.
Atau, bagi Anda yang tidak memiliki ATM, bisa mencairkannya melalui kantor pos Indonesia terdekat.
Baca juga: Pemerintah Jamin Bansos Diberikan, Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT
Golongan yang berhak menerima bantuan PKH
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.