Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah di Balik Dua Lukisan, Hukuman Kejam untuk Hakim yang Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
Gerard David
Potret lukisan Judgement of Cambyses dan Flaying of Sisamnes.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Lukisan berjudul "Judgement of Cambyses" dan "Flaying of Sisamnes" yang berada di Museum Groeninge, Bruges, Belgia memiliki cerita yang tidak biasa.

Dua lukisan tersebut merupakan karya seorang pelukis asal Belanda, Gerard David pada 1498.

David menggambarkan peristiwa saat seorang hakim di Persia bernama Sisamnes dikuliti hidup-hidup oleh Raja Cambyses II karena melakukan korupsi.

Peristiwa tersebut berasal dari buku The Histories karya Herodotus. Ia merupakan sejarawan Yunani Kuno pada sekitar 425 Masehi.

Dalam bukunya, Herodotus menuliskan hukuman yang dialami Sisamnes. Cerita tersebut lantas menjadi inspirasi bagi Gerard David membuat lukisan "Judgement of Cambyses" dan "Flaying of Sisamnes".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua lukisan tersebut menjadi peringatan untuk pejabat negara-negara pada abad pertengahan agar tidak melakukan korupsi jika tidak ingin dihukum dengan kejam.


Kisah Sisamnes

Dilansir dari Opera News, Herodotus dalam bukunya menceritakan seorang hakim bernama Sisamnes pada 500 Sebelum Masehi. Hakim ini menjabat di Kerajaan Persia.

Pada masa pemerintahan Raja Cambyses II, Sisamnes menerima suap dan memberikan keputusan yang tidak adil. Perilaku korup ini diketahui oleh raja.

Ia kemudian bertanya kepada sang hakim, siapa orang yang akan dipilih untuk menggantikannya bertugas di pengadilan.

Sisamnes memilih putranya yang bernama Otanes.

Raja Cambyses II memang mengangkat Otanes sebagai hakim baru. Namun, sebelumnya ia menangkap dan menguliti Sisamnes hidup-hidup.

Kulit Sisamnes kemudian dijadikan penutup kursi tempat Otanes duduk saat bertugas di pengadilan untuk menjadi pengingat agar bersikap adil dan tidak korupsi.

Baca juga: Bison Eropa yang Punah pada Abad Pertengahan, Kini Kembali Terlahir di Swiss

Hukum di abad pertengahan

Kisah hukuman di balik lukisan "Judgement of Cambyses" dan "Flaying of Sisamnes" karya Gerard David menjadi peringatan bagi para anggota dewan pada akhir abad pertengahan.

Meski begitu, penelitian yang dilakukan oleh Mireille J. Pardon, seorang pakar dari Medieval Institute, University of Notre Dame, AS mengungkapkan sebaliknya.

Hukuman pada abad pertengahan tidak sekejam itu.

Dilansir dari situs resminya, Pardon menjelasakan, kota-kota pada akhir abad pertengahan memang menerapkan hukuman mati. Sebagai contoh, hukuman gantung untuk kasus kriminal.

Namun, pelaksanaannya hanya sedikit. Para hakim di pengadilan lebih sering menghukum orang dengan denda, pengusiran sementara, atau perjalanan untuk bertobat.

Mereka akan menunjuk pejabat hukum untuk membantu pihak-pihak yang berselisih merundingkan perjanjian perdamaian. Perjanjian ini bisa bersifat sementara atau berlaku selamanya.

Baca juga: Misteri Senjata Paling Mengerikan di Abad Pertengahan yang Belum Terungkap

Banyak kasus tak sampai ke pengadilan

Selain itu, banyak kasus juga tidak sampai ke pengadilan karena pelaku kejahatan membayar agar kasusnya tidak dilanjutkan. Tersangka membayar juru sita atas nama negara dengan imbalan tidak mengajukan tuntutan resmi terhadap mereka.

Besarnya biaya pembayaran ini tergantung beberapa faktor Contohnya, reputasi tersangka, alasan kejahatan, perilaku buruk korban, dan adanya usaha perdamaian yang dilakukan kepada keluarga korban.

Salah satu hukuman terparah diberikan kepada tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hukumannya berupa pengasingan dengan hukuman mati.

Hukuman pengadilan baru berubah menjadi lebih formal sesuai aturan pada akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16. Perjanjian dan pembayaran uang perdamaian mulai dihilangkan.

Pengadilan mulai merubah prosedut peradilan menjadi lebih formal. Kejahatan mulai diatasi sesuai hukum yang berlaku, bukan upaya damai dari kedua pihak.

Baca juga: 4.860 Koin Abad Pertengahan Ditemukan oleh Detektor Logam di Romania

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi