KOMPAS.com - Korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi PT Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.
Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diatur sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Sementara Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana bantuan ini ditujukan untuk orang yang terlibat kecelakaan tapi bukan penumpang kendaraan.
Ada sejumlah kategori korban kecelakaan yang berhak menerima bantuan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca juga: Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?
Korban kecelakaan dapat asuransi Jasa Raharja
Dilansir dari situs resminya, berikut jenis korban kecelakaan yang menerima santunan dari Jasa Raharja:
1. Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, atau udara.
2. Korban kecelakaan di udara hanya bagi rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
3. Setiap penumpang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum.
4. Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan kapal ferry tenggelam saat sedang menyeberang laut akan diberikan santunan ganda
5. Korban yang jasadnya tidak ditemukan maka penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
6. Orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan angkutan lalu lintas jalan.
7. Setiap orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Baca juga: Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan
Besaran santunan
Berikut besaran santunan yang diterima korban kecelakaan atau ahli waris dari korban.
Santunan kecelakaan penumpangNominal santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017.
- Meninggal dunia: Rp 50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp 20.000.000 (kendaraan darat dan laut) Rp 25.000.000 (udara).
- Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp 4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp 1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp 500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
Sementara itu, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga berhak mendapatkan santunan. Besarannya diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.
- Meninggal dunia: Rp. 50.000.000.
- Cacat tetap: maksimal Rp. 50.000.000.
- Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp. 20.000.000.
- Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp. 4.000.000.
- Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: Rp. 1.000.000.
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp. 500.000.