Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Baca di App
Lihat Foto
Hans/Pixabay
Ilustrasi kecelakaan
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi PT Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diatur sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Sementara Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana bantuan ini ditujukan untuk orang yang terlibat kecelakaan tapi bukan penumpang kendaraan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada sejumlah kategori korban kecelakaan yang berhak menerima bantuan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca juga: Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?


Korban kecelakaan dapat asuransi Jasa Raharja

Dilansir dari situs resminya, berikut jenis korban kecelakaan yang menerima santunan dari Jasa Raharja:

1. Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, atau udara.

2. Korban kecelakaan di udara hanya bagi rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.

3. Setiap penumpang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum.

4. Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan kapal ferry tenggelam saat sedang menyeberang laut akan diberikan santunan ganda

5. Korban yang jasadnya tidak ditemukan maka penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

6. Orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan angkutan lalu lintas jalan.

7. Setiap orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Baca juga: Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Besaran santunan

Nominal santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan tergantung status korban, sebagai penumpang kendaraan umum maupun terlibat kecelakaan lalu lintas.

Berikut besaran santunan yang diterima korban kecelakaan atau ahli waris dari korban.

Santunan kecelakaan penumpang

Nominal santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017. 

Santunan kecelakaan lalu lintas jalan

Sementara itu, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga berhak mendapatkan santunan. Besarannya diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi