KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada 17 September 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, informasi terkait jadwal pengadaan seleksi CASN 2023 sudah diumumkan melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Sementara itu, untuk pengumuman seleksi Calon Aparatur Sipil Negaram (CASN) akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.
Selanjutnya, calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan
Jadwal lengkap seleksi CPNS 2023
Dikutip dari website BKN, berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan CPNS 2023:
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
- Pengumuman Pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final:24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
- Masa Sanggah: 18-20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
- Pengumuman Pascasanggah: 22-27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024
Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan
Syarat daftar CPNS 2023
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara itu, untuk syarat daftar PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan jabatan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Cara daftar akun SSCASN
Diberitakan Kompas.com (10/8/2023), sebelum mengikuti proses seleksi, pelamar harus mendaftar terlebih dahulu melalui portal SSCASN.
Sementara untuk pelamar yang sudah memiliki akun, maka pelamar sudah bisa melakukan login portal SSCASN.
Kemudian, untuk mendaftar akun seleksi CASN caranya sebagai berikut:
- Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
- Isi kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
- Setelah itu semua, tulis kode Captcha yang muncul di laman tersebut. Lalu, klik "Lanjutkan".
- Lengkapi data yang diperlukan dan selanjutnya pelamar harus melakukan unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
- Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
- Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
- Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Apabila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.
Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelamar hanya boleh memilih satu jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.